Berita Terkini Nasional

Nasib 2 Oknum TNI Aniaya Bocah SD Gara-gara HP, Terancam 5 Penjara Penjara

Nasib dua oknum TNI yang aniaya anak SD dengan tuduhan mencuri HP kini terancam penjara 5 tahun.

Dokumen POM TNI AD
ILUSTRASI Denpom TNI AD. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KUPANG - Nasib dua oknum TNI yang aniaya anak SD dengan tuduhan mencuri HP kini terancam penjara 5 tahun.

Korban penganiayaan adalah PS, siswa kelas IV SD asal Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT.

PS babak belur setelah dianiaya oknum anggota TNI yang menuduhnya mencuri HP.

Ayah PS, Joni Seuk mengatakan, anaknya dijemput AOK dan anggota TNI lain berinisial B pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 19.00 Wita.

Mereka membawa PS ke sebuah rumah di Kelurahan Metina.

Di sana, kata Joni, kedua oknum tentara itu menganiaya anaknya.

Baca juga: Oknum TNI Ditangkap karena Halang-halangi Ambulans, Nasib Bayi Kritis Akhirnya Meninggal

Tak terima anaknya dianiaya, Joni melapor ke Denpom TNI.

Dua tersangka terancam 5 tahun penjara

Di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), seorang siswa SD menjadi korban penganiayaan.

Pelakunya dua oknum anggota TNI.

Baca juga: Warga Buleleng yang Dipukuli Anggota TNI Tolak Mediasi, Ingin Selesaikan secara Hukum

Kedua oknum anggota TNI tersebut, Serka AOK dan Serma B, dijerat pasal berlapis.

Kedua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Hal itu disampaikan Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte, kepada sejumlah wartawan, Kamis (26/8/2021).

Dua oknum anggota TNI itu, lanjut Joao, dijerat Pasal 351 KUHP Juncto UU Nomor 3 Tahun 2014 dan Pasal 17 C tentang kekerasan terhadap anak.

“Korban ini merupakan anak yang masih di bawah umur, sehingga pasal yang dikenakan kepada dua pelaku ini ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara," ujar Joao.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved