Pencurian di Pringsewu Lampung

Pelaku Pencurian Kotak Amal di Pringsewu Lampung Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Pelaku pencurian kotak amal masjid di Kabupaten Pringsewu terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C
Satu pelaku pencurian kotak amal diamankan Polres Pringsewu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pelaku pencurian kotak amal masjid di Kabupaten Pringsewu terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku pencurian kotak amal dikenakan pasal 363  KUHP tentang Pencurian.

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis, 26 Agustus 2021.

Ditambahkan Feabo, karena salah satu tersangka masih di bawah umur,maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak.

Baca juga: BREAKING NEWS Tempo Dua Kali 24 Jam, Polres Pringsewu Lampung Ringkus Pelaku Pencurian Kotak Amal

Gunakan Hasil Curian untuk Judi Online

Pelaku pencuri kotak amal masjid yang diamankan Tekab 308 Polres Pringsewu, menggunakan hasil kejahatannya buat judi online.

Keduanya pelaku merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Keduanya seorang pria dewasa AS (24) dan anak dibawah umur BR (13).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, pelaku AS mengaku sering judi sejak 2020.

"Pelaku AS mengaku sering kalah dan untuk membiayai perjudian tersebut pelaku sering menjual HP dan menggadaikan motor," ujar Feabo, Kamis, 26 Agustus 2021.

Lalu, tersangka AS kebingungan untuk mendapatkan kembali HP dan sepeda motornya.

Kemudian, tersangka melakukan pencurian kotak amal yang uangnya dipergunakan untuk membiayai judi online, membeli HP dan membayar gadai sepeda motor.

Baca juga: Pelaku Pencurian Kotak Amal di Pringsewu Lampung Gunakan Hasil Curian untuk Judi Online

Setelah beberapa kali mulus melakukan aksinya, tersangka lalu mengajak keponakanya yang masih di bawah umur BR untuk ikut serta dalam pencurian. BR pun akhirnya mendapat imbalan ponsel idaman.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Pringsewu.

Spesialis Pencuri Kotak Amal

Dua pelaku pencurian kota amal yang dibekuk oleh tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu, ternyata merupakan spesialis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved