Bandar Lampung

3 Tahun Berlalu Napi Lapas Lampung Selatan Kembali Terlibat Peredaran Narkoba, Kali Ini Ganja

Setelah 3 tahun kartel narkoba Lapas Kalianda yang melibatkan Kalapas, sipir, polisi dan napi terbongkar napi kembali mengendalikan narkoba dari dalam

Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Ilustrasi. Tiga tahun lalu BNNP Lampung berhasil membongkar peredaran narkoba dalam Lapas Kalianda yang melibatkan Kalapas, sipir, polisi dan napi, kali ini dua napi kembali melakukan hal sama. 

F menyebut kenal dengan HP dan IS. Pasalnya, F ternyata bertetangga dengan HP. 

"Sebelum dipenjara saya sudah kenal dia (HP). Karena HP ini dulu tetangga saya di Kalianda," kata F.

BNNP Lampung juga masih melakukan pengembangan berdasarkan keterangan 2 orang kurir dan 2 pengendali yang merupakan narapidana.

Pihaknya, menelusuri orang yang menyerahkan mobil APV berisi 52 kilogram ganja di sebuah hotel, di wilayah Binjai, Sumatera Utara.

"Tidak akan putus sampai disini. Karena pengendalian dari lapas bukan pertama, akan kami kembangkan lebih jauh," kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Edi Swasono, Kamis (26/8/2021).

Edi menyatakan pihaknya akan menelusuri rekam jejak digital percakapan antara tersangka HP dan IS terhadap pemilik barang tersebut.

"Pasti ada jejak digital yang tertinggal, mudahan bisa kami lakukan pengungkapan," kata Edi.

Edi menyatakan selain 50 bungkus besar ganja dengan berat mencapai 52 kilogram, pihaknya juga menyita 4 unit ponsel.

Adapun 4 unit ponsel berbagai merek tersebut disita dari masing masing tersangka. "Termasuk 2 HP napi Kalianda juga kami sita," kata Edi.

Menurut Edi pihaknya akan melakukan penindakan jika ada keterlibatan oknum dalam perkara tersebut.

"Tentunya dalam hal ini kita bicara bukti dan fakta. Jika benar (ada keterlibatan oknum) aturan sudah jelas, hukuman ditambah sepertiganya," kata Edi.

Edi menambahkan, ke 4 tersangka kasus bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Minimal pidana 20 tahun penjara," tandasnya.

Lapas Kaliada Perketat Pengawasan

Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung (BNNP) dan Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika di Lampung, Senin 23 Agustus 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved