CPNS Lampung

CPNS Lampung, Peserta Wajib Pakai Masker Dobel saat Tes SKD

Puji mengatakan, pelamar CPNS dan PPPK yang suhunya di atas 36 derajat celsius akan ditempatkan di ruangan terpisah.

Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan Puji Sukanto. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Calon aparatur sipil negara (CASN) yang hendak mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) wajib mengenakan masker dobel.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan Puji Sukanto.

Puji mengatakan, pelamar CPNS dan PPPK yang suhunya di atas 36 derajat celsius akan ditempatkan di ruangan terpisah.

Menurut dia, kebijakan itu dikeluarkan oleh BKN.

Baca juga: Peserta CPNS Lampung dan PPPK yang Terpapar Covid-19 Bisa Ikut Tes SKD Susulan

"Peserta diwajibkan memakai masker medis yang sudah standar kesehatan di bagian dalamnya. Lalu peserta diminta memakai masker kain untuk lapisan masker di luarnya atau sebagai tambahannya," kata Puji, Minggu (29/8/2021).

"Selain itu, peserta diminta untuk menunjukkan surat keterangan tes rapid antigen atau swab PCR yang masih berlaku," sambungnya.

Puji menjelaskan, sebelum memasuki ruangan, petugas akan mengecek suhu tubuh peserta.

"Petugas di lokasi akan mengecek hasil testing peserta dan suhu tubuh peserta," ujarnya

"Walupun hasil testingnya negatif, ketika pas dicek suhu tubuhnya ternyata di atas 36 derajat, maka peserta itu akan ditempatkan di ruangan lain berbeda dengan peserta lainnya," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved