Bandar Lampung

Izinkan Resepsi Pernikahan di Bandar Lampung, Wali Kota: Maksimal 2 Jam

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengklaim sudah banyak gelaran resepsi pernikahan di Bandar Lampung.

Editor: Kiki Novilia
Tribun Sumsel
Ilustrasi. Izinkan Resepsi Pernikahan di Bandar Lampung, Wali Kota: Maksimal 2 Jam 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengklaim sudah banyak gelaran resepsi pernikahan di Bandar Lampung.

Padahal, ini merupakan pekan pertama setelah diizinkannya kembali kegiatan resepsi pernikahan di Kota Tapis Berseri setelah sempat dilarang akibat pandemi covid-19.

"Minggu besok pesta banyak sekali, bunda (sapaannya) aja sudah dapat 50 (undangan)," kata Eva, Sabtu (28/8/2021).

Meski telah dipersilakan, ia tetap berharap agar masyarakat tetap bisa mematuhi persyaratan yang melekat untuk menggelar resepsi pernikahan.

Mulai dari batas keramaian dan prosedur kegiatan.

Baca juga: Kolonel Inf Romas Herlandes Hadiri Apel Besar Bersama Forkopimda Kota Bandar Lampung

"Resepsi maksimal 2 jam, tidak boleh ada makan di tempat dan foto bersama dan yang datang tidak boleh lebih dari 25 persen dari kapasitas gedung,"

"Lalu untuk di rumah, tidak boleh lebih dari 20 orang untuk ukuran rumah yang sedang dan 30 orang untuk ukuran rumah yang lebih besar," jelas dia.

Bila penyelenggara pernikahan melanggar, Eva mengatakan pihaknya tak akan segan untuk melayangkan sanksi.

"Nanti tim satgas akan turun memeriksa," ujar dia.

Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung untuk memperketat pengawasan.

Baca juga: Tiga Karyawan Ayam Geprek di Bandar Lampung Jadi Tersangka Pengeroyokan 

"Di sini kita telah memberikan kelonggaran di wedding (pernikahan) dan mal. Kita akan lebih giat memberikan imbauan melalui tim satgas agar Bandar Lampung tetap optimal penanganan covid-19 nya," ucapnya.

Disambut Baik

Pemerintah Kota atau Pemkot Bandar Lampung izinkan kembali penyelenggaraan resepsi pernikahan.

Kebijakan ini menuai respon baik dari para pelaku industri wedding organizer (WO) di Bandar Lampung.

"Kita apresiasi keputusan itu," kata Monang Naibaho, seorang penyedia jasa pernikahan.

Ia mengatakan, pihaknya bersedia untuk melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Kita akan jalankan tugas dan manfaatkan izin ini dengan protokol kesehatan yang ketat," kata dia.

Hal senada juga dikatakan penyedia jasa perhotelan di Bandar Lampung.

"Wedding di hotel sudah bisa dilangsungkan memang, namun itu tidak berlaku untuk event lainnya," kata Effendi, seorang pengelola perhotelan di Bandar Lampung.

"Tapi ini lebih baik karena sebelumnya memang industri hotel tidak melayani event-event resepsi. Ada pemasukan lebih jadinya," kata dia.

Diketahui, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25% dari kapasitas atau maksimal 30 orang.

Baca juga: Simpan Satu Paket Sabu dalam Rumah, Warga Kedamaian Bandar Lampung Diciduk Polisi

Tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved