Curanmor di Lampung Tengah
Motor Mogok Saat Coba Dinyalakan Pakai Letter T
Pelaku Junaidi mengatakan ia panik saat korban mengetahui aksinya saat berusaha membawa kabur motor.
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Pelaku Junaidi mengatakan ia panik saat korban mengetahui aksinya saat berusaha membawa kabur motor.
Junaidi menceritakan, ia berusaha menyalakan mesin motor dengan mengunakan kunci leter T, namun motor tidak bisa menyala.
"Karena susah dihidupkan (motor korban), terus saya dorong beberapa ratus meter dari rumah korban," jelas Junaidi.
Saat berusaha menghidupkan, pelaku melihat korban Adi berlari mendekatinya dan sambil berteriak-teriak minta tolong kepada warga.
Baca juga: Berkomplot Curi Motor di Lamteng, Rekan Tersangka Buronan Polisi
"Saya kabur. Motor saya tinggal di pinggir jalan. Saya kabur berpencar dengan kawan saya buat mengecoh warga," kata Junaidi.
Selain motor korban, barang bukti sendal pelaku warna cokelat juga ditinggal oleh pelaku.
Junaidi mengatakan, motor korban dirusak dengan menggunakan kunci leter T.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Junaidi dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dua Orang Berbagi Tugas
Polisi masih memburu satu pelaku rekan Junaidi yang turut serta dalam aksi pencurian motor.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu M Ali Mansur mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan dua orang dengan saling berbagi tugas.
"Aksi pencurian tersebut dilakukan dua orang. Pelaku Junaidi sudah kami amankan, dan satu rekannya masih buron," kata M Ali Mansur.
M Ali Mansur menyebutkan, ciri-ciri pelaku sudah diketahui, dan saat bersaksi turut masuk ke dalam rumah korban.
"Pelaku ini berbagi tugas. Satu pelaku masuk masuk setelah berhasil merusak pintu rumah korban, dan satu lainnya betugas memantau suasana," ujar M Ali Mansur.
Dorong Motor Keluar Rumah
Aksi pencurian sepeda motor yang dilakuan pelaku Junaidi diketahui oleh korban Adi.
Korban yang curiga dengan suara yang bersumber dari bagian belakang rumahnya, terbangun dan melihat apa yang terjadi.
"Saya melihat pelaku sedang mendorong motor saya keluar rumah. Lalu saya teriak minta pertolongan sama warga," jelas Adi.
Mengetahui korban bangun, pelaku yang sempat membawa motor korban, lalu meninggalkan motor korban di pinggir jalan dan ia langsung melarikan diri.
"Sekitar 200 meter dari rumah, motor yang sempat dinyalakan oleh pelaku, dijatuhkan di pinggir jalan, dan pelaku melarikan diri," terangnya.
Saat dilihat oleh korban, kondisi motor Honda Verza kontaknya dudahy dalam kondisi rusak akibat dipaksa dengan kunci leter T milik pelaku.
Buronan Polisi
Unit Reskrim Polsek Way Pengubuan berhasil meringkus satu pelaku pencurian sepeda motor milik warga di Kampung Lempuyang Bandar, Kacamatan Way Pengubuan.
Keberadaan pelaku Junaidi (28) warga Blambangan Pagar, Lampung Utara, diketahui ketika sedang berada di wilayah Way Pengubuan, Sabtu (28/8/2021).
Kepala Polsek Way Pengubuan Iptu M Ali Mansur mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya mengatakan, Junaidi merupakan buron pencurian motor milik korban Adi (36), warga Lempuyang Bandar, Sabtu 1 Mei 2021 lalu.
"Pelaku melakukan pencurian motor jenis Honda Verza warna putih BE 2406 HL milik korban pada dini hari," kata Iptu M Ali Mansur, Senin (30/8/2021).
Modus pelaku Junaidi saat beraksi kata M Ali Mansur, dengan cara merusak pintu rumah korban menggunakan linggis.
"Setelah itu korban merusak kontak motor korban yang diparkir di dalam rumah. Setelah itu motor dibawa keluar rumah dengan cara didorong keluar pintu," jelasnya.
Pelaku Junaidi saat ini diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )