Berita Terkini Nasional

Wanita yang Berhubungan Terlarang dengan Adik Kandung Diancam 100 Cambukan

wanita berinisial NJ (19) melahirkan seorang bayi hasil perzinahan dengan adik kandung yang berusia 15 tahun.

Editor: taryono
serambinews
wanita berinisial NJ (19) melahirkan seorang bayi hasil perzinahan dengan adik kandung yang berusia 15 tahun. 

NJ sempat menolak ajakan adiknya dan lari keluar, tapi adiknya mengancam melaporkan kakaknya pada lelaki berinisial T. 

Akhirnya NJ melayani adiknya.

Kedua kakak beradik itu melakukan hubungan layaknya pasutri di dalam kamar di siang hari.

"NJ dan adiknya diduga melakukan perzinaan delapan kali, terakhir pada Maret 2020," jelas AKP Ferdian.

Masih pada Maret 2020, sang adik ini justru mengajak rekannya berinisial M yang sudah berusia 22 tahun menggarap kakaknya NJ. 

Hubungan tiga orang ini, yakni sang adik dan kakak ditambah laki-laki berinisial M itu kembali terjadi pada Oktober 2020.

"Sang adik ketagihan melakukan hubungan dengan kakaknya karena sering menonton film dewasa di media sosial (medsos)," jelasnya.

Dikatakan, pada Sabtu (21/8/2021), warga akhirnya mengetahui wanita NJ telah melahirkan tanpa ada suami, sehingga warga marah karena merasa para pelaku telah menabur aib di gampongnya itu.

NJ bersama keluarga hampir diusir warga dari gampongnya, Jumat (27/8/2021), tetapi kemudian aparatur gampong menyerahkan NJ bersama empat pelaku lainnya ke Polsek Peukan Baro.

Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polres Pidie menjemput empat lelaki dan satu wanita ini dan dibawa ke Mapolres Pidie untuk dimintai keterangan. 

Pelaku terancam dicambuk rata-rata 100 kali. 

Baca juga: Wanita Pelaku Zina Pingsan Seusai Dihukum Cambuk 100 Kali

"Kita imbau kepada orang tua supaya anaknya dijaga dan anak-anak harus banyak menimba ilmu agama," imbau Kapolres Pidie, AKBP Padli. 

sumber:  Tribun Sumsel

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved