Lampung Selatan

Bawa Satwa Liar ke Lampung Selatan, Endiko Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pembawa satwa liar Endiko Dean Prayuda dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.

Tribunlampung / Dominius Desmantri Barus
Kasipidum Kejari Lampung Selatan Rivaldo Sianturi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pembawa satwa liar Endiko Dean Prayuda dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rivaldo Sianturi mengatakan, Endiko didakwa melanggar pasal konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Aldo menjelaskan, selain kurungan penjara, pelaku dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta.

"Barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni 2 ekor orang utan, 18 ekor soa payung, 1 ekor biawak hijau. Barang bukti sudah diserahkan ke BKSDA Bengkulu seksi wilayah III Lampung," ujar Aldo, Selasa (31/8/2021).

"Selain itu barang bukti 1 unit mobil Pajero Sport warna hitam. Barang bukti juga sudah dikembalikan ke saksi Dewi Agustina," tutupnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved