SIM
Biaya Bikin SIM B1 serta Syarat dan Cara Buat SIM Tahun 2021
Kelengkapan berkendara adalah SIM. Berikut, biaya bikin SIM B1, serta syarat bikin SIM B1, cara bikin SIM B1, dan lama waktu bikin SIM B1.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Satu di antara kelengkapan berkendara adalah SIM. Berikut, biaya bikin SIM B1, serta syarat bikin SIM B1, cara bikin SIM B1, dan lama waktu bikin SIM B1.
SIM B1 atau Surat Izin Mengemudi B1 merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
SIM B1 adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Berikut, cara buat SIM B1, termasuk syarat buat SIM B1, biaya buat SIM B1 dan lama waktu buat SIM B1.
Apa fungsi SIM B1?
Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
Baca juga: Cara Buat Surat Keterangan Sehat untuk SIM di Polresta Bandar Lampung
Adapun sejumlah fungsi atau manfaat dari kegunaan SIM B1, yakni:
1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.
2. Sebagai alat bukti.
3. Sebagai sarana upaya paksa.
4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Bagaimana cara buat SIM B1 ?
Terdapat sejumlah cara terkait mekanisme atau prosedur untuk pembuatan SIM B1 baik melalui online atau datang langsung ke Polresta atau Polres terdekat, seperti:
Diketahui, seiring perkembangan teknologi Polri membuat sebuah terobosan yakni masyarakat dapat membuat SIM via daring atau online.
Via Online