Berita Terkini Nasional

Kisah Pilu Gadis Aceh Dirudapaksa 3 Pria di Warung Bakso saat Ban Motor Bocor

Kisah pilu gadis Aceh dirudapaksa tiga pria di hadapan kekasihnya saat beristirahat di warung bakso karena ban sepeda motornya bocor.

SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan, serta Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya saat menggelar konferensi pers kasus tiga pria rudapaksa satu wanita di Lhokseumawe, Aceh Senin (30/8/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kisah pilu gadis Aceh dirudapaksa tiga pria di hadapan kekasihnya saat beristirahat di warung bakso karena ban sepeda motornya bocor.

Seorang wanita dirudapaksa di sebuah warung bakso di Lhokseumawe, Aceh. Mirisnya, korban dirudapaksa tiga orang di depan kekasihnya.

Tiga pelaku dengan ganas merudapaksa korban di Warung Bakso Bang Feri di Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kejadian mengenaskan tersebut bermula saat korban dan kekasihnya mengendarai sepeda motor dan ban motor mendadak bocor di tengah perjalanan pada Senin (23/8/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. 

Korban A bersama kekasihnya berinisial YD lantas menepi dan istirahat di sebuah warung bakso pinggir jalan karena sudah larut malam dan tak ada tukang tambal ban.

Baca juga: Wanita Pelaku Zina Pingsan Seusai Dihukum Cambuk 100 Kali

Saat sedang istirahat dan korban A hendak buang air kecil tiba-tiba muncul tiga pria langsung masuk ke dalam warung. 

Para pelaku kemudian mengancam korban menggunakan pisau dan merudapaksa A di dalam kamar mandi secara bergantian.

Korban dimintai uang Rp 4 juta

Kasus di Lhokseumawe yang sudah viral di media sosial ini terjadi, Senin (23/8/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. 

Ternyata selain merudapaksa korban di depan kekasihnya itu, para tersangka juga memeras korban Rp 4 juta.   

Baca juga: Sipir Wanita Lubangi Celananya Saat Zina dengan Napi

Kini ketiga tersangka kini sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetyo menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (30/8/2021).

Ketiga tersangka ini ikut dihadirkan dalam konferensi pers ini. 

Kapolres menyebutkan ketiga pria itu ditangkap petugas atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/292/VIII/2021/Aceh/Res Ismw tanggal 23 Agustus 2021.

Laporan itu diadukan korban yang merupakan seorang wanita berinisial A yang masih berusia 21 tahun. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved