Berita Terkini Nasional

Kisah Pilu Gadis Aceh Dirudapaksa 3 Pria di Warung Bakso saat Ban Motor Bocor

Kisah pilu gadis Aceh dirudapaksa tiga pria di hadapan kekasihnya saat beristirahat di warung bakso karena ban sepeda motornya bocor.

SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan, serta Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya saat menggelar konferensi pers kasus tiga pria rudapaksa satu wanita di Lhokseumawe, Aceh Senin (30/8/2021). 

Dalam laporan itu, korban mengaku diperas dan dirudapaksa tiga pemuda di Desa Uteun Bayi, Lhokseumawe. 

Polisi pun menindaklanjuti laporan ini dan menangkap ketiga pria tersebut, yakni berinisial DS (37) nelayan asal Lhokseumawe, S (25) asal Lhokseumawe dan MFI (26) yang juga asal Lhokseumawe.

Kapolres menyebutkan kronologis kejadiannya, pada Senin 23 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 WIB dini hari, korban A bersama kekasihnya berinisial YD jalan-jalan ke Desa Batupat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.

Namun begitu tiba di sana, ternyata sepeda motor yang mereka tumpangi bocor ban.

"Lantaran tidak ada tukang tambal ban, saksi YD menghubungi temannya untuk menjemput keduanya dengan sepeda motor lain," kata  Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto. 

Setelah dijemput, keduanya singgah di Warung Bakso Bang Feri, Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe untuk menyimpan sepeda motor yang bannya bocor.

Pada saat itu, korban A menumpang ke kamar mandi untuk membuang air kecil, tiba-tiba ketiga tersangka masuk ke dalam warkop.

Bahkan pria berinisial DS langsung ke belakang atau kamar mandi mencari korban.

Sedangkan dua lelaki lainnya, yakni S dan MFI berada di depan mengintrogasi saksi YD atau kekasih korban A. 

Selanjutnya tersangka DS mengancam korban akan membawa korban ke balai desa.

Ancam korban pakai pisau

Tidak hanya itu, pelaku juga mengacungkan sebilah pisau agar korban mau berhubungan badan layaknya suami istri.

Akhirnya korban pun digilir secara bergantian dalam kamar mandi oleh ketiga pria. 

Bahkan, setelah keluar dari kamar mandi, tersangka DS membawa korban A ke dalam kamar tidur sekali lagi untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Selanjutnya korban memohon agar dilepaskan dan diantar pulang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved