Mesuji
Neon Box ‘Makan’ Badan Jalan, Minimarket di Mesuji Lampung Ditegur Dishub
Kadishub Mesuji Budiman Nainggolan mengatakan, neon box minimarket itu menyalahi aturan karena berada di bahu jalan.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Minimarket yang berada di Jalan ZA Pagar Alam, Desa Mukti Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji mendapat teguran dari Dishub setempat, Selasa (31/8/2021).
Alasannya, minimarket tersebut memasang neon box yang dinilai melanggar aturan.
Kadishub Mesuji Budiman Nainggolan mengatakan, neon box minimarket itu menyalahi aturan karena berada di bahu jalan.
"Neon box di Jalan ZA Pagar Alam sebenarnya kewenangan provinsi karena jalan provinsi. Tetapi secara aturan memang tidak boleh ada neon box di bahu jalan," ujar Budiman di ruang kerjanya, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: 4 Siswa SLB di Mesuji Lampung Sabet 6 Medali dalam Pepaperda Lampung 2021
Dikatakannya, Dishub bersama Satpol PP Mesuji akan mengecek lokasi pemasangan neon box tersebut.
Pihaknya juga akan memeriksa dokumen perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Mesuji.
Sebab, pemasangan neon box harus ada izin.
"Biasanya kan kalau ajukan izin itu ada denah gambar mengenai luasannya dan lainya. Jadi kita lakukan cek lapangan. Setelah itu mau dicek surat izinnya di KPTSP," paparnya.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )