CPNS Lampung

Peserta Tes SKD CPNS Lampung Selatan Wajib Bawa Hasil Rapid Tes Antigen Sendiri

Peserta tes SKD CPNS Lampung dan PPPK di lingkungan Pemkab Lampung Selatan diwajibkan membawa hasil rapid tes antigen Covid-19 sendiri.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi PNS. Peserta tes SKD CPNS Lampung dan PPPK di lingkungan Pemkab Lampung Selatan diwajibkan membawa hasil rapid tes antigen Covid-19 sendiri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Peserta tes SKD CPNS Lampung dan PPPK di lingkungan Pemkab Lampung Selatan diwajibkan membawa hasil rapid tes antigen Covid-19 sendiri.

Hal tersebut lantaran panitia CPNS Lampung Selatan tidak menyediakan pemeriksaan rapid tes antigen di lokasi tes.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan Puji Sukanto mengungkapkan, kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat persiapan tes SKD dan SKB untuk penerimaan CASN 2021 secara virtual, Minggu (30/8/2021).

Dalam rapat diputuskan, peserta wajib membawa surat keterangan hasil testing (tes antigen atau PCR) ke lokasi tes SKD.

Surat tersebut wajib ditunjukkan kepada panitia sebelum masuk ke ruangan.

"Peserta wajib membawa surat keterangan hasil testing (antigen atau PCR) sebelum ke lokasi tes.

"(Peserta) wajib menunjukkan hasil tes tersebut kepada panitia sebelum masuk ke ruangan," kata Puji Sukanto.

"Panitia tidak menyediakan lokasi testing ataupun lapak rapid antigen ataupun PCR di lokasi tes," jelasnya.

Baca juga: CPNS Lampung, Ombudsman Terima 7 Laporan Seleksi Administrasi

BKN telah merilis tata cara tes CAT BKN

Di sisi lain, Puji menambahkan, BKN telah merilis tata cara tes SKD menggunakan CAT BKN dan peserta bisa melihatnya di laman sscasn.bkn.go.id.

"Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus sedang menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada panitia instansi yang dilamar," jelas Puji.

"Panitia instansi akan memberikan surat kepada kepala BKN berupa surat permohonan supaya peserta yang terkonfirmasi positif tadi dijadwalkan ulang untuk mengikuti tes," terangnya.

Puji menjelaskan, peserta yang positif Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan rumah sakit atau klinik.

"Sementara bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif tetapi tidak sedang isolasi, panitia seleksi instansi melaporkan kepada tim pelaksian CAT BKN," kata Puji

"Nanti peserta akan dibuatkan berita acara peserta terkonfirmasi positif Covid-19 sesuai dengan lampiran surat edaran."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved