CPNS Lampung

Peserta Tes SKD CPNS Lampung Selatan Wajib Bawa Hasil Rapid Tes Antigen Sendiri

Peserta tes SKD CPNS Lampung dan PPPK di lingkungan Pemkab Lampung Selatan diwajibkan membawa hasil rapid tes antigen Covid-19 sendiri.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi PNS. Peserta tes SKD CPNS Lampung dan PPPK di lingkungan Pemkab Lampung Selatan diwajibkan membawa hasil rapid tes antigen Covid-19 sendiri. 

2) Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3) Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

j. Peserta dilarang:

1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5) Merokok dalam ruangan seleksi.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Berikut ini, sanksi yang akan dikenakan terhadap peserta yang melanggar tata tertib.

Sanksi

a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved