CPNS Lampung
Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD Bagi Peserta CPNS Lampung dan PPPK Tahun 2021
Simak berikut ini tata tertib pelaksanaan tes SKD bagi peserta CPNS Lampung dan PPPK Tahun 2021.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak berikut ini tata tertib pelaksanaan tes SKD bagi peserta CPNS Lampung dan PPPK Tahun 2021.
Jelang pelaksanaan tes SKD, para peserta CPNS Lampung dan PPPK Tahun 2021 wajib memerhatikan tata tertib pelaksanaan tes.
Seusai melewati masa sanggah dan seleksi administrasi, para peserta CPNS dan PPPK Tahun 2021 akan menghadapi tes berikutnya.
Tes tersebut adalah Seleksi Kompetensi Dasar alias SKD, yang mana sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tes SKD akan menggunakan metode Computer Assisted Test atau CAT BKN.
Dalam tes SKD tersebut, terdapat tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta seleksi.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN.
Berikut ini tata tertib pelaksanaan pelaksanaan SKD bagi peserta CPNS Lampung dan PPPK Tahun 2021.
Baca juga: Pelaksanaan Tes SKD CPNS Lampung Utara dan PPPK Ada Perubahan Jadwal
TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI
1. Tata tertib peserta
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku.
Atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
Kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.