Berita Terkini Nasional

Ancaman Hukuman untuk Pelaku Kasus Pelecehan Pegawai KPI

Pernyataan resmi KPI Pusat soal kasus dugaan pelecehan dan perundungan yang menimpa pegawai KPI inisial MS. 

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Nuning Rodiyah saat ditemui awak media di Kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). 

Korban mendapatkan perlakuan pelecahan dan perundungan yang sangat tidak manusiawi oleh para terduga pelaku.

Tak segan-segan, beramai-ramai terduga pelaku melecehkan hingga menelanjangi korban.

“Tahun 2015, mereka beramai ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting melecehkan saya dengan MENCORAT CORET BUAH Z*KAR SAYA MEMAKAI SPIDOL,” ungkap MS.

Kejadian itu membuat MS sangat trauma, stress, dan kehilangan kestabilan emosi.

“Kadang di tengah malam, saya teriak teriak sendiri seperti orang gila. Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas,” tambahnya.

Parahnya, di tahun 2016 MS sering jatuh sakit lantaran stress berkepanjangan.

MS memutuskan untuk mengecek kesehatannya ke RS Pelni pada 2017, ia mengalami Hipersekresi Cairan Lambung akibat trauma dan stress.

Tak hanya itu saja, MS juga memutuskan untuk ke psikiater karena merasa penyakit yang ia rasa tak kunjung sembuh.

Pada 2017, MS mengaku telah mengadukan pelecehan dan perundungan tersebut ke Komnas HAM melalui e-mail.

Komnas HAM pun menyimpulkan bahwa apa yang dialami MS merupakan kejahatan atau tindak pidana, dan menyarankan MS untuk membuat laporan ke polisi.

Mirisnya, laporan yang MS buat di Polsek Gambir pada 2019 diremehkan oleh pihak polisi.

MS disuruh melaporkan permasalahan itu ke atasan agar internal kantor saja yang menyelesaikan.

Setelah memberanikan diri mengadu ke atasan, MS hanya dipindahkan ke ruangan lain yang dianggap lebih aman.

Sayangnya, kata MS, para terduga pelaku tidak diberikan sanksi apapun oleh pihak KPI hingga akhirnya masih merundung dan melecehkan MS.

Karena mendapatkan pelecehan dan perundungan bertahun-tahun membuat MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved