Bandar Lampung

KPK Bantah Panggil 3 Pimpinan DPRD Pesisir Barat Lampung, 'Itu Hoaks'

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebutkan bahwa beredar surat panggilan untuk 3 orang anggota DPRD Pesisir Barat Lampung adalah hoaks. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Rilis Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK
KPK Bantah Panggil 3 Pimpinan DPRD Pesisir Barat Lampung, 'Itu Hoaks'. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebutkan bahwa beredar surat panggilan untuk 3 orang anggota DPRD Pesisir Barat Lampung adalah hoaks. 

Hal tersebut disampaikan oleh Jubir KPK Ali Fikri melalui rilis yang diterima Tribun Lampung, Jumat (3/9/2021). 

Adapun ketiga legislator tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Pesisir Barat Pidinuri, Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat Ali Yudiem, Anggota Badan Anggaran (Banggar) Pesisir Barat periode 2014-2020 Rifzon Effendi. 

Untuk datang menghadap unit IV penyidik KPK yakni Kombes Pol Yulius Padli, Kombes Pol Suhartono, AKBP Suhaji pada 7 September 2021 pukul 13.00 wib di Jalan Ikan Karper Kav 12 Blok K Cinere Estate DKI Jakarta. 

Ketiganya dalam sebaran surat pangggilan tersebut sebagai saksi mengenai pelaksanaan pembangunan proyek gedung Pemkab Pesisir Barat dan Gedung SMPN 1 Krui. 

Baca juga: Mulai 6 September, Pelayanan Intelkam Polda Lampung Pindah ke Gedung Baru

"Kami tegas sampaikan bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat panggilan sebagaimana yang beredar di wilayah Provinsi Lampung tersebut, " kata Ali

Surat palsu tersebut telah menyalahgunakan logo, email, dan alamat KPK sebagai atribut surat. Nama-nama yang tercantum sebagai Penyidik KPK juga bukan merupakan pegawai KPK.

Dalam surat palsu ini juga menyebut pihak-pihak yang dipanggil, diminta datang ke suatu lokasi untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.

KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan yang sifatnya terbuka melalui surat panggilan.

"Kami melakukan pemeriksaannya di kantor KPK atau di instansi-instansi pemerintah lainnya, " kata Ali.

Baca juga: Bandar Lampung Siap Gelar PTM, Wali Kota: Tunggu Turun ke PPKM Level III

Oleh karena itu dirinya meminta semua pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan dengan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi di berbagai daerah ini," kata Ali.

Baca juga: Siswa SMP Negeri di Bandar Lampung Vaksin Perdana Hari Ini

Apabila menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved