Berita Terkini Nasional

Pelaku Pembobol Data Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi Ternyata Pegawai Kelurahan

Selain pegawai kelurahan, tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menangkap 3 orang lainnya.

Editor: taryono
Tribunnews
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Irman bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers pengungkapan penjualan sertifikat vaksin Covid-19 yang didapat melalui akses ilegal di Aplikasi PeduliLindungi, Jumat (3/9/2021) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pegawai kelurahan diduga terlibat dalam kasus pembobolan data sertifikat vaksin Covid-19  di aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini diungkap Polda Metro Jaya. 

Selain pegawai kelurahan, tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menangkap 3 orang lainnya.

Tersangka tersebut adalah pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara yang memanfaatkan NIK orang yang telah divaksin.

Keempat pelaku itu yakni HH yang merupakan pegawai Kelurahan Muara Karang berperan membuat sertifikat vaksin, FH sebagai pelaku yang memasarkan pemalsuan sertifikat vaksin di grup Facebook untuk dijual.

Kemudian AN dan DI yang merupakan pembeli sertifikat vaksin yang memanfaatkannya untuk persyaratan aktivitas tanpa melakukan vaksinasi.

Baca juga: Siswa SMP Negeri di Bandar Lampung Vaksin Perdana Hari Ini

"Modusnya pelaku memiliki akses data kependudukan NIK karena ia pegawai Kelurahan Kapuk Muara. Kemudian ia bekerjasama dengan rekannya untuk memasukkannya di aplikasi PeduliLindungi lalu menjualnya kepada publik," kata Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Fadil menambahkan, setelah mendapatkan akses NIK tersebut, pelaku kemudian membuat sertifikat vaksinasi yang didapatkan secara ollegal.

Sertifikat vaksinasi itu kemudian dijual kepada masyarakat untuk berbagai keperluan yang mensyaratkan sertifikat vaksin Covid-19.

"Pelaku yang ditangkap memanfaatkan persyaratan itu untuk aktivitas menggunakan sertifikat vaksin. Namun, sertifikat yang didapatkan merupakan milik orang lain dan pembeli tersebut tidak melalui vaksinasi yang terkoneksi platform PeduliLindungi," jelasnya.

Akibat perbuatan akses ilegal sertifikat vaksin itu, kedua pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 Juta.

"Atas tindakan illegal access atau pencurian data aplikasi PeduliLindungi itu pelakun dikenakan Pasal 30 dan 32 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE," tutup Fadil.

Bocor

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menanggapi kabar bocornya data pribadi dan sertifikat vaksin milik Presiden Joko Widodo (Jokowi), di media sosial Twitter.

Budi mengatakan saat ini akses data pribadi sang presiden sudah ditutup.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved