Lampung Selatan
Anak-anak Dilarang Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan
General Manager ASDP Indonesia Ferry (Persero) Solikin mengungkapkan, anak-anak dilarang menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - General Manager ASDP Indonesia Ferry (Persero) Solikin mengungkapkan, anak-anak dilarang menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Anak-anak usia 6-12 tahun tidak dapat menyebrang. Karena mereka tidak bisa divaksin," kata Solikin, Sabtu (4/9/2021).
"Karena salah satu syarat menyebarang di Pelabuhan Bakauheni yakni harus sudah di vaksin. Minimal vaksin tahap pertama. Begitu peraturan dari pemerintah pusat terkait PPKM level 2, 3 dan 4 Jawa-Bali dan di luarnya," ungkapnya.
Namun, jika penumpang tersebut dalam keadaan mendesak dan terpaksa harus membawa serta anaknya, pihaknya akan memberikan perlakukan khusus.
"Kalau mengikuti intruksi PPKM dari pemerintah, anak-anak tidak diperbolehkan menyebrang. Namun jika dalam keadaan urgent dan memang harus membawa anaknya, kami berikan perlakuan khusus. Tapi dengan catatan itu dalam keadaan mendesak ya," ungkapnya.
Baca juga: ASDP Lampung Komitmen Tingkatkan Pelayanan Pakai Aplikasi PeduliLindungi
"Penumpang yang membawa anaknya menyembrang harus membawa surat keterangan yang menjelaskan kenapa anaknya harus dibawa," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )