Berita Terkini Artis
Kebebasan Saipul Jamil Disambut bak Pahlawan, Pakar Hukum: Tak Pantas
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar kritik cara penyambutan pedangdut Saipul Jamil bak pahlawan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar kritik cara penyambutan Saipul Jamil bak pahlawan. Diketahui, pedangdut Saipul Jamil telah resmi bebas murni dari lapas Cipinang, pada Kamis (2/9/2021).
Ia bebas murni setelah mendapat remisi sebanyak 30 bulan, dari dua kasus yang menjeratnya, yaitu kasus penyuapan dan pencabulan.
"Dia sudah dinyatakan sebagai orang yang merdeka, orang yang bebas murni. Tidak ada lagi sangkut pautnya dengan Lapas Kelas 1 Cipinang. Total remisi ada 30 bulan dari hukuman 8 tahun dua perkara," terang Tonny Nainggolan," kata Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan, seperti dikutip dari Tribunnews, Sabtu (4/9/2021).
Kebebasan Saipul Jamil pun sangat meriah.
Para penggemar menyambutnya bak pahlawan.
Baca juga: Pengakuan Saipul Jamil Tak Punya Uang Selama di Penjara: Gue Sampai Utang di Koperasi
Banyak pihak yang menyayangkan aksi para penggemar Saipul Jamil tersebut, termasuk pakar hukum pidana, Abdul Fickar, salah satunya.
Abdul menilai seharusnya tak pantas Saipul disambut meriah, lantaran ia dihukum karena kasus tercela, yaitu kasus pencabulan dan penyuapan.
"Kita heran kenapa masyarakat kita terutama para penggemar si artis itu. Padahal dia dihukum karena melakukan tindak pidana yang perbuatan tercela sebenarnya. Tindak pidana yang merusak seumpamanya masa depan anak-anak dan sebagainya, itu yang saya sayangkan," ujar Abdul.
Abdul pun heran melihat reaksi para penggemar Saipul yang begitu berlebihan menyambut idolanya yang merupakan narapidana kasus tercela.
"Karena itu saya berkesimpulan, enggak nyambung gitu antara nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh masyarakat. Melihat perbuatan jahat seperti itu, dengan kegemaran orang pada seorang artis," kata Abdul.
Muncul petisi boikot Saipul Jamil dari TV dan YouTube
Setelah Saipul Jamil bebas, muncul sebuah petisi boikot Saipul Jamil dari TV dan YouTube.
Petisi itu diunggah pada lama change.org, pada Jumat (3/9/2021), yang dimulai oleh akun Lest Talk and enjoy dan ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Petisi itu ditargetkan mendapat 200.000 tanda tangan dari masyarakat.
Pada Sabtu, (4/9/2021) tercatat sudah sebanyak 176.304 orang yang menandatangani petisi itu.