Berita Terkini Artis

Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Coki Pardede Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menetapkan komika Coki Perdede sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Dedi Sutomo
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Artis Coki Pardede Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara karena Nyabu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi menetapkan komika Coki Perdede sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Coki Pardede pun memberikan reaksi usai jumpa pers penetapan tersangka dirinya

Reaksi yang diberikan Coki Pardede ini merupakan sebuah seloroh yang kerap kali ia gunakan ketika membuat konten YouTube terkait satire atau dark jokes bersama rekannya, Tretan Muslim.

"Chuakz," ujar Coki Pardede setelah jumpa pers di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu, (4/9/2021).

Kemudian Coki Pardede langsung dibawa oleh penyidik untuk kembali menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Coki Pardede Direhabilitasi Bersama Rekan Pemasok Narkoba

Pemilik nama lahir Reza Pardede itu meminta maaf kepada penggemar yang menikmati karyanya selama berkarier di dunia hiburan Tanah Air.

"Mohon bersabar dulu, karena akan sedikit tertunda karya-karya yang bisa teman-teman nikmati karena ada urusan yang lebih penting, yaitu kesembuhan saya dari adiksi terhadap obat-obatan terlarang," ujar Coki Pardede.

Coki Pardede mengatakan, kasus ini menjadi pelajarannya dan juga masyarakat agar tidak mencontoh perilaku tidak terpuji tersebut.

"Jadi, biarlah saya belajar dulu, biarlah saya memperbaiki diri dulu, biar nanti saat saya kembali lagi di panggung itu saya jadi lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan bisa menghibur teman-teman yang ada di luar sana," kata Coki Pardede.

Coki Pardede ditangkap polisi di kediamannya di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/9/2021) terkait kasus narkoba.

Baca juga: Komika Coki Pardede Bergoyang Saat Polisi Merilis Tersangka

Dari tangan Coki Pardede, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,3 gram dan jarum suntik untuk mekanisme pemakaian yang tidak wajar.

Coki Pardede, WL dan RA disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Tanggapan manajemen

Sebelumnya, Pihak Majelis Lucu Indonesia buka suara terkait kasus narkotika komika Coki Pardede.

Manajer Majelis Lucu Indonesia, Luigi membenarkan bahwa Coki Pardede ditangkap polisi Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (1/9/2021).

Dari penangkapan tersebut, Luigi menyebut polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari Coki Pardede.

"Barang buktinya sabu 0,5 gram dan alat suntik," kata Luigi ketika dihubungi awak media, Jumat (3/9/2021).

Luigi mengatakan bahwa fakta yang terjadi adalah Coki Pardede sempat berhenti mengonsumsi narkotika selama beberapa tahun terakhir.

"Memang baru pakai (sabu) delapan bulanan terakhir," ucapnya.

Akan tetapi, Luigi menyebut manajemen dari Majelis Lucu Indonesia tidak tahu Coki Pardede kembali mengonsumsi sabu.

"Baru tahu setelah dia (Coki) minta rehab. Rehab lagi jalan, semua kita ikuti prosedur, ada obat, psikiater juga dan coki lagi proses penyembuhan," jelasnya.

Akan tetapi, Luigi merasa manajemen tidak bisa memantau Coki selama 24 jam.

Sehingga, manajemen merasa kecolongan saat Coki mengonsumsi narkotika lagi.

"Dari kita juga sebagai menejerial bahwa waktu mau proses rahab itu kerjaan Coki udah terlalu banyak, jadi kita engga teu fokus (rehab). Emang kesalahan kita juga sebagai menejerial makanya kita minta maaf," terangnya.

Luigi menceritakan, Coki Pardede ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 17.15 WIB. Manajemen menyerahkan proses hukum kepada penyidik.

"Kita menyerahkan secara hukum sesuai proses jalan, mungkin bisa di rehab dan kita tetap memantau dan berkoordinasi dengan pihak berwajib," ujar Luigi.

Mendapatkan Kesempatan untuk Rehabilitasi

Komika Reza Pardede alias Coki Pardede mendapat kesempatan untuk rehabilitasi.

Surat permohonan rehabilitasi Coki Pardede pun mendapat persetujuan tim asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Coki Pardede pun mulai di rehabilitasi tadi malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, persetujuan rehabilitasi kedua tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut baru dikeluarkan BNN pada Sabtu (4/9/2021) malam.

Sebelumnya, Jumat (3/9/2021), Coki Pardede melalui pengacaranya mengajukan rehabilitasi lantaran sudah ketergantungan dengan narkoba jenis sabu.

Menurut Yusri, Coki akan menjalani rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur.

"Sudah disetujui tim asesmen untuk rehabilitasi di RSKO Cibubur. Malam ini kalau tidak salah berangkat ke RSKO Cibubur," ujar Yusri saat dihubungi dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (4/9/2021).

Selain Coki, permohonan rehabilitasi yang diajukan WL selaku pemasok narkoba jenis sabu juga diterima tim BNN. 

WL merupakan pihak pertama yang ditangkap polisi. Setelah pengembangan, WL diketahui sebagai pemasok sabu untuk Coki.

Hasil pemeriksaan Coki dan WL sudah kenal sejak lama. Melalui WL juga lah Coki memesan narkoba jenis sabu. 

Sementara WL mendapat sabu dari tangan RA yang sudah ditangkap kepolisian di rumah kontrakan di Pabuaran, Karawaci, Kota Tangerang.

Baca juga: Coki Pardede Minta Penggemar Bersabar, Biar Saya Belajar

Dalam penangkapan pemasok narkoba ini petugas menyita 11 gram sabu yang dibungkus satu paket plastik klip. 

Kemudian dari tangan Coki Pardede polisi menyita 0,5 gram sabu. 

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ditetapkan Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara karena Nyabu, Coki Pardede: Chuakz

( Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar )

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved