Breaking News

Berita Terkini Artis

Coki Pardede Direhabilitasi Bersama Rekan Pemasok Narkoba

Komika Reza Pardede alias Coki Pardede mendapat kesempatan untuk rehabilitasi setelah surat permohonan rehabilitasi mendapat persetujuan dari BNN.

Editor: Hanif Mustafa
Instagram @cokipardede.updates
Ilustrasi. Komika Reza Pardede alias Coki Pardede melakukan rehabilitasi setelah surat permohonannya mendapat persetujuan dari BNN. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komika Reza Pardede alias Coki Pardede mendapat kesempatan untuk rehabilitasi.

Surat permohonan rehabilitasi Coki Pardede pun mendapat persetujuan tim asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Coki Pardede mulai di rehabilitasi tadi malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, persetujuan rehabilitasi kedua tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut baru dikeluarkan BNN pada Sabtu (4/9/2021) malam.

Sebelumnya, Jumat (3/9/2021), Coki Pardede melalui pengacaranya mengajukan rehabilitasi lantaran sudah ketergantungan dengan narkoba jenis sabu.

Menurut Yusri, Coki akan menjalani rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur.

"Sudah disetujui tim asesmen untuk rehabilitasi di RSKO Cibubur. Malam ini kalau tidak salah berangkat ke RSKO Cibubur," ujar Yusri saat dihubungi dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (4/9/2021).

Selain Coki, permohonan rehabilitasi yang diajukan WL selaku pemasok narkoba jenis sabu juga diterima tim BNN. 

Baca juga: Biodata Coki Pardede, Jadi Sorotan Seusai Ditangkap Polisi karena Narkoba

WL merupakan pihak pertama yang ditangkap polisi. Setelah pengembangan, WL diketahui sebagai pemasok sabu untuk Coki.

Hasil pemeriksaan Coki dan WL sudah kenal sejak lama. Melalui WL juga lah Coki memesan narkoba jenis sabu. 

Sementara WL mendapat sabu dari tangan RA yang sudah ditangkap kepolisian di rumah kontrakan di Pabuaran, Karawaci, Kota Tangerang.

Dalam penangkapan pemasok narkoba ini petugas menyita 11 gram sabu yang dibungkus satu paket plastik klip. 

Kemudian dari tangan Coki Pardede polisi menyita 0,5 gram sabu. 

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Meminta Maaf

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved