Berita Terkini Artis
Coki Pardede Direhabilitasi Bersama Rekan Pemasok Narkoba
Komika Reza Pardede alias Coki Pardede mendapat kesempatan untuk rehabilitasi setelah surat permohonan rehabilitasi mendapat persetujuan dari BNN.
Setelahnya, Coki pun langsung dibawa untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi dan penetapan tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan kronologi penangkapan Coki Pardede hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Yusri menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap perempuan berinisial WL di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2021 pukul 17.00 WIB.
"WL ini adalah kurir yang sering mengantarkan narkoba jenis sabu kepada seseorang," ucap Yusri dalam jumpa pers di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu, (4/9/2021).
Dari hasil interogasi, Yusri berujar, WL baru saja mengantar sabu-sabu kepada komika Coki Pardede.
Menindaklanjuti pengakuan WL, petugas kepolisian kemudian bergegas menangkap Reza Pardede alias Coki Pardede di rumahnya di kawasan Tangerang, Banten pada 1 Agustus 2021 pukul 22.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu sisa pemakaian seberat 0,3 gram beserta jarum suntik.
"Memang RP adalah pengguna, kurang lebih 2 tahun mengenal WL dan memang selama ini ketika saudara RP mau menggunakan barang haram ini selalu membeli melalui saudari WL," kata Yusri.
"Teknis penggunaan RP ini berbeda dari yang lain, karena saat di kediamannya RP ini kita temukan satu klip sabu-sabu sisa pemakaian seberat 0,3 gram yang memang baru dibeli dari WL serta alat suntik, karena sedikit berbeda," ucap Yusri melanjutkan.
Setelah keduanya berhasil diamankan, petugas kepolisian mengembangkan kasus, khususnya dari mana WL mendapatkan sabu-sabu.
Kemudian polisi meringkus pemasok berinisial RA pada Jumat, (3/9/2021). Petugas berhasil menyita 11 gram sabu-sabu.
"Dialah yang memasok kepada saudara WL. RA tidak mengenal RP, dia mengenal WL," ujar Yusri. Kini, Coki Pardede, WL, dan RA ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas dan Tribunnews.com