Syarat Nikah
Syarat Nikah Bagi WNA serta Cara Daftar Nikah untuk WNA Tahun 2021
Simak, informasi syarat nikah bagi WNA serta cara daftar nikah bagi WNA atau warga negara asing Tahun 2021, di Indonesia terutama di Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Simak, informasi syarat nikah bagi WNA serta cara daftar nikah bagi WNA atau warga negara asing Tahun 2021, di Indonesia terutama di Lampung.
Namun demikian, calon pengantin harus memerhatikan aturan tentang pernikahan di masa penerapan PPKM yang diberlakukan pemerintah di sejumlah daerah di Indonesia.
Kepala Seksi Penghuluan dan Fasilitas Bina Keluarga Sakinah Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Waldy Mahbuba mengungkapkan, sejumlah tahapan harus dilalui calon pengantin dalam mengurus pendaftaran nikah.
Berikut, prosedur daftar nikah 2021 di Lampung termasuk syarat daftar nikah di KUA.
1. Masing-masing calon pengantin (laki-laki dan perempuan) melampirkan:
-Blangko model N1 atau surat pengantar perkawinan yang diterbitkan oleh kelurahan/kantor desa.
-Blangko model N4 atau surat persetujuan kedua calon pengantin.
-Blangko model N5, bagi calon pengantin laki-laki atau perempuan yang belum mencapai usia 21 tahun melampirkan Surat Izin Orang Tua.
Baca juga: Syarat Nikah dan Dokumen yang Disiapkan saat Daftar Nikah Tahun 2021
-Bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun harus melampirkan surat dispensasi Pengadilan Agama (sesuai UU Nomor 16 tahun 2019).
2. Tanda bukti sudah Imunisasi Titanus Teksoid (ITT) bagi calon pengantin wanita.
3. Menyiapkan fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan), foto kopi KTP dua orang saksi, email dan nomor HP catin laki-laki dan nomor HP wali nikah.
4. Menyiapkan pas foto latar biru ukuran 2x3 (3 lembar), 3x4 ( 3 lembar) dan ukuran 4x6 latar biru (2 lembar)
5. Melampirkan blangko N10 atau surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
6. Bagi yang statusnya bercerai (cerai hidup) harus melampirkan akta cerai asli dari Pengadilan Agama.
Apabila cerai mati agar melampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri (N6) yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat.
7. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
8. Surat izin kawin dari atasan atau kesatuan bagi calon pengantin anggota TNI/Polri
9. Setelah syarat yang dibutuhkan sudah lengkap bisa mendaftar secara online melalui sistem informasi manajemen nikah (simkah web: https://simkah.kemenag.go.id/daftarnikah/create).
10. Setelah data pendaftaran online terkirim ke simkah web KUA tujuan tempat nikah, maka calon pengantin/pendaftar nikah dapat mencetak tanda bukti pendaftaran onlinenya untuk dilampirkan pada berkas nikah.
11. Setelah terdaftar maka menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi (dari kedua belah pihak) dengan menunjukkan bukti cetak pendaftaran nikah online langsung/tatap muka/offline ke petugas KUA.
12. Biaya nikah di KUA jam kerja Rp 0,- dan apabila akad nikah hendak digelar di luar KUA membayar biaya Rp 600 ribu yang langsung disetorkan ke Bank/kantor pos.
13. Bagi WNA syaratnya:
Baca juga: Akses simkah.kemenag.go.id Bagi yang Akan Daftar Nikah Online Tahun 2021
-Surat izin menikah dari kedutaan di negara tempat calon pengantin tinggal atau kedutaan perwakilan di Jakarta.
-Surat keterangan status dari lembaga perkawinan di negara tempat tinggal calon pengantin (dua berkas ini harus dilampirkan translite dari transliter resmi).
-Foto kopi paspor calon pengantin dan orang tua.
-Surat Tanda Lapor dari Kepolisian (STMD).
14. Seluruh berkas diserahkan ke KUA paling lambat 10 hari jam kerja, jika kurang dari 10 hari, wajib melampirkan surat dispensasi camat.
15. Pelaksanaan akad nikah
Simak, syarat nikah di luar KUA
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.
Mengacu pada Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020, berikut syarat nikah di luar KUA.
Surat edaran tersebut di antaranya menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.
Semisal rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan.
Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.
Adapun jumlah orang yang diperkenankan hadir, jika di luar KUA maksimal 10 orang.
Sedangkan, jika di masjid atau gedung maksimal 20 persen dari kapasitas atau tidak lebih dari 30 orang dan tetap memerhatikan protokol kesehatan ketat.
Surat Edaran Direktur Jenderal tersebut meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Adapun ketentuan dalam surat edaran ini, dilansir dari Kemenag.go.id, di antaranya sebagai berikut:
1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;
2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;
4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;
5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;
8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;
10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan
Baca juga: Syarat Numpang Nikah Wanita Tahun 2021
11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
Demikian, ulasan singkat tentang syarat nikah bagi WNA serta cara daftar nikah bagi WNA atau warga negara asing Tahun 2021, di Indonesia terutama di Lampung. ( Tribunlampung.co.id )