Syarat Nikah

Akses simkah.kemenag.go.id Bagi yang Akan Daftar Nikah Online Tahun 2021

Simak berikut ini cara mengakses simkah.kemenag.go.id bagi yang akan daftar nikah online Tahun 2021 serta syarat nikah 2021 bagi calon pengantin.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi nikah. Simak berikut ini cara mengakses simkah.kemenag.go.id bagi yang akan daftar nikah online Tahun 2021 serta syarat nikah 2021 bagi calon pengantin. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak berikut ini cara mengakses simkah.kemenag.go.id bagi yang akan daftar nikah online Tahun 2021 serta syarat nikah 2021 bagi calon pengantin.

Bagi para pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di tengah Tahun 2021 ini, sudah tidak perlu repot lagi datang ke KUA, karena bisa daftar nikah online.

Namun demikian, calon pengantin harus memerhatikan aturan tentang pernikahan di masa penerapan PPKM yang diberlakukan pemerintah di sejumlah daerah di Indonesia.

Meski calon pengantin daftar nikah via online, namun tetap harus ada persyaratan yang disiapkan.

Adapun syarat nikah 2021 merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, seperti dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id.

Berikut, cara daftar nikah online Tahun 2021.

1. Akses simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana:

Baca juga: Syarat Numpang Nikah Wanita Tahun 2021

4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

5. Tanggal dan jam

6. Masukkan data calon suami dan calon istri

7. Checklist dokumen, di antaranya:

-Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)

-Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved