Syarat Nikah
Akses simkah.kemenag.go.id Bagi yang Akan Daftar Nikah Online Tahun 2021
Simak berikut ini cara mengakses simkah.kemenag.go.id bagi yang akan daftar nikah online Tahun 2021 serta syarat nikah 2021 bagi calon pengantin.
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan berkas izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika:
1. Calon suami kurang dari 19 tahun
2. Calon istri kurang dari 19 Tahun
3. Izin poligami
4. Izin dari kedutaan besar untuk WNA
Selain itu, calon pengantin juga harus menyiapkan:
Fotocopy Identitas Diri atau e-KTP
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Lahir
Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, maka wajib melampirkan berkas:
1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.
2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
Baca juga: Cara Buat Buku Nikah Wanita dan Urus Surat Numpang Nikah Tahun 2021
3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Demikian, ulasan singkat mengenai cara daftar nikah 2021 secara online dan syarat nikah 2021. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )