Syarat Nikah

Syarat Nikah dan Dokumen yang Disiapkan saat Daftar Nikah Tahun 2021

Simak berikut ini merupakan penjelasan mengenai syarat nikah Tahun 2021 dan berkas yang harus disiapkan untuk daftar nikah.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi nikah. Simak berikut ini merupakan penjelasan mengenai syarat nikah Tahun 2021 dan berkas yang harus disiapkan untuk daftar nikah. 

Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan berkas izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika:

1. Calon suami kurang dari 19 tahun

2. Calon istri kurang dari 19 Tahun

3. Izin poligami

4. Izin dari kedutaan besar untuk WNA

Selain itu, calon pengantin juga harus menyiapkan:

Fotocopy Identitas Diri atau e-KTP

Baca juga: Daftar Nikah Online Tahun 2021, Akses Melalui simkah.kemenag.go.id

Fotocopy Kartu Keluarga

Fotocopy Akta Lahir

Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, maka wajib melampirkan berkas:

1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.

2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Simak, syarat nikah di luar KUA

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved