Syarat Nikah

Syarat Nikah dan Dokumen yang Disiapkan saat Daftar Nikah Tahun 2021

Simak berikut ini merupakan penjelasan mengenai syarat nikah Tahun 2021 dan berkas yang harus disiapkan untuk daftar nikah.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi nikah. Simak berikut ini merupakan penjelasan mengenai syarat nikah Tahun 2021 dan berkas yang harus disiapkan untuk daftar nikah. 

8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan

Baca juga: Syarat Numpang Nikah Wanita Tahun 2021

11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Demikian, penjelasan tentang syarat nikah 2021 bagi pasangan atau calon pengantin yang akan menggelar akad nikah di Tahun 2021. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved