Berita Terkini Nasional

Bocah Jadi Korban Pesugihan Ortu, Bagian Putih Matanya Robek 

Menurut dr Yusuf, operasi mata dilakukan untuk mengembalikan jaringan sel di bagian putih matanya yang telah robek akibat tindakan keji orang tuanya.

Editor: taryono
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Kapolres Gowa AKBP AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjenguk langsung bocah berinisial AP yang menjadi korban ritual pesugihan orangtua, kakek dan neneknya di Tinggimoncong Gowa di RSUD Syekh Yusuf, Sabtu (4/9/2021). Kisah pilu dialami AP, bocah 6 tahun yang menjadi korban ritual pesugihan orangtua dan kakek serta neneknya. 

"Karena masih anak-anak, jadi butuh perawatan, setelah ini kita akan periksa bagaimana penglihatannya."

"Tapi insyaAllah kondisinya bisa kembali bagus cuma butuh proses agak lama, insyaAllah dengan perawatan hasil penglihatannya bagus dan matanya kembali seperti sedia kala," jelas dr Yusuf.

Orang Tua yang Lukai Mata Anak demi Pesugihan Terancam 5 Tahun Bui

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, buka suara mengenai perkembangan terbaru kasus orang tua yang melukai mata anak kandungnya berusia 6 tahun demi pesugihan di Tinggimoncong, Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Boby, ada lima pelaku yang diamankan dari kejadian ini, yaitu kedua orang tua korban, kakek, nenek, dan pamannya.

Dari lima orang tersebut, dua orang pelaku, yakni kedua orang tua korban, dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Dadi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Hal itu lantaran polisi menduga kedua pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

Sementara pelaku lainnya yakni kakek dan paman korban saat ini diamankan di Mapolres Gowa.

Meski pelaku tengah menjalani pemeriksaan jiwa, Boby menyebut proses hukum tetap berjalan.

Bahkan, dari hasil penyidikan sementara, kedua orang tua korban terancam hukuman lima tahun penjara.

"Tentu proses hukum tetap berjalan karena tidak ada alasan, kekerasan terhadap anak ini sangat memperihatinkan."

"Tentu kami dari Polres Gowa dan penyidik tetap melakukan proses hukum terhadap para pelaku."

"Untuk Pasal yang menjerat mereka itu Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Boby, dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Minggu (9/5/2021).

Boby menyebut, dari keterangan warga di sekitar rumah, pelaku memang kerap menggelar ritual-ritual.

Diduga, keluarga tersebut memang mengikuti aliran ilmu hitam atau pesugihan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved