Penyelundupan Burung di Lampung

Burung Sitaan yang Ingin Diselundupkan Dilepasliarkan di Tahura Lampung 

Burung sitaan yang hendak diselundupkan dari Riau - Tangerang segera dilepasliarkan di kawasan Taman Hutan Raya

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
dokumentasi
Burung sitaan yang hendak diselundupkan dari Riau - Tangerang segera dilepasliarkan di kawasan hutan yaitu di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman, Bandar Lampung 

"Langsung dilakukan penahanan di pintu keluar Tol karena tidak diliputi dokumen Surat Angkut (SATS-DN) dari BKSDA dan Surat Kesehatan Bahan Asal dari Karantina," kata Hifzon.

Asal Pekanbaru

Ribuan ekor burung yang digagalkan BKSDA berasal dari wilayah Pekanbaru, Riau.

Burung yang diselundupkan dalam sebuah mobil ini, rencananya hendak dikirim ke pemesan di Tangerang.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah Ill Lampung, BKSDA Bengkulu, Hifzon Zawahiri mengatakan upaya menggagalkan Penyeludupan burung dilakukan pihaknya pada Senin (6/9/2021) dinihari.

"Sejumlah burung tersebut dikemas dalam keranjang buah dan kotak kardus yang dibawa atau titipkan melalui kendaraan minibus sewaan jenis Kijang Innova Nopol B 1294 ADM," kata Hifzon.

Hifzon menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penahanan di Pintu Keluar Tol Bakauheni Utara karena tidak diliputi dokumen Surat Angkut (SATS-DN) dari BKSDA dan Surat Kesehatan Bahan Asal dari Karantina. 

"Dua orang pengemudi mobil sudah kami serahkan ke Polda Lampung, untuk proses selanjutnya," kata Hifzon.( Tribun Lampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved