Penyelundupan Burung di Lampung
Burung Sitaan yang Ingin Diselundupkan Dilepasliarkan di Tahura Lampung
Burung sitaan yang hendak diselundupkan dari Riau - Tangerang segera dilepasliarkan di kawasan Taman Hutan Raya
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Burung sitaan yang hendak diselundupkan dari Riau - Tangerang segera dilepasliarkan di kawasan hutan yaitu di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman, Bandar Lampung.
Kepala Seki Konservasi Wilayah Ill Lampung BKSDA Bengkulu Hifzon Zawahiri mengatakan pelepasliaran burung dilandasi niat yang baik dan akan menjadi lengkap bila masyarakat tidak menangkap kembali burung yang dilepas tersebut.
"Hal lainnya adalah masyarakat pun diharapkan tidak mengganggu terlebih memburu burung yang hidup di alam liar, apalagi menjadikannya komoditas perdagangan," kata Hifzon, Senin (6/9/2021).
Hifzon menambahkan, pelepasan burung tersebut dilakukan bersama-sama dengan Polda Lampung disaksikan oleh Kepala UPTD Tahura dan NGO Flight Protecting Indonesia's Bird.
Baca juga: Ribuan Burung dari Pekanbaru Hendak Diselundupkan ke Tangerang
"Lokasi pelepasliaran di Tahura ini sudah kami lakukan kajian terlebih dahulu," kata Hifzon.
Hifzon memaparkan, 2.440 ekor burung yang akan dilepaskan antara lain jenis burung Poksai Mandarin 20 ekor, Jalak kerbau 520 ekor, Kolibri Ninja 315 ekor, Murai air 20 ekor, Pelatuk bawang 20 ekor, Ciblek 1350 ekor, Kepodang 45 ekor, gelatik batu 30 ekor, Siri siri 10 ekor.
"Jenis burung yang ditepasliarkan banyak hidup liar dan bersarang di sekitar hutan Tahura. Ketersedian pakan juga cukup dan pertimbangan keamanan dari jangkauan manusia setelah dilepasliarkan," kata Hifzon.
Gagalkan Ribuan Ekor
Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah III Bengkulu - Lampung menggagalkan penyelundupan ribuan ekor burung tanpa dokumen resmi.
Ribuan ekor burung berbagai jenis ini diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam keranjang buah dan kardus.
Selanjutnya, keranjang berisi 2.440 burung tersebut diangkut mobil Innova dengan plat nomor polisi B 1294 ADM.
Kepala Seki Konservasi Wilayah Ill Lampung, BKSDA Bengkulu, Hifzon Zawahiri menjelaskan sebelum diamankan, Pos KSDA bersama dengan Polda Lampung di bantu dengan Tim Flight Protecting Indonesia's bird mendapat informasi dari masyarakat.
"Dari informasi ini, sekitar pukul 02.00 WIB tadi malam (dinihari) kami mencegah mobil tersebut," ujar Hifzon Zawahiri, Senin (6/9/2021).
Hifzon membeberkan, mobil yang dikendarai dua orang kurir dicegah saat melintas di Pintu Keluar Tol Bakauheni Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan burung yang berada di dalam kabin bagian belakang mobil.
"Langsung dilakukan penahanan di pintu keluar Tol karena tidak diliputi dokumen Surat Angkut (SATS-DN) dari BKSDA dan Surat Kesehatan Bahan Asal dari Karantina," kata Hifzon.
Asal Pekanbaru
Ribuan ekor burung yang digagalkan BKSDA berasal dari wilayah Pekanbaru, Riau.
Burung yang diselundupkan dalam sebuah mobil ini, rencananya hendak dikirim ke pemesan di Tangerang.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah Ill Lampung, BKSDA Bengkulu, Hifzon Zawahiri mengatakan upaya menggagalkan Penyeludupan burung dilakukan pihaknya pada Senin (6/9/2021) dinihari.
"Sejumlah burung tersebut dikemas dalam keranjang buah dan kotak kardus yang dibawa atau titipkan melalui kendaraan minibus sewaan jenis Kijang Innova Nopol B 1294 ADM," kata Hifzon.
Hifzon menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penahanan di Pintu Keluar Tol Bakauheni Utara karena tidak diliputi dokumen Surat Angkut (SATS-DN) dari BKSDA dan Surat Kesehatan Bahan Asal dari Karantina.
"Dua orang pengemudi mobil sudah kami serahkan ke Polda Lampung, untuk proses selanjutnya," kata Hifzon.( Tribun Lampung.co.id / Muhammad Joviter )