Bandar Lampung
Buron Setahun Lebih, Tersangka Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Seorang tersangka curanmor di Bandar Lampung yang berinisial RT (19) warga Jalan Kapten Abdul Hak, Rajabasa, Bandar Lampung ditangkap polisi.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang tersangka curanmor di Bandar Lampung yang berinisial RT (19) warga Jalan Kapten Abdul Hak, Rajabasa, Bandar Lampung ditangkap anggota Polsek Telukbetung Utara.
Ia ditangkap karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan bersama rekannya pada April 2020 silam.
Setelah satu tahun lebih menjadi buronan polisi, ia akhirnya berhasil diciduk saat berada di kediamannya, Minggu (5/9/2021).
Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Robi Wicaksono menjelaskan penangkapan tersangka Rama menyusul 5 orang rekannya yang saat ini sudah menjalani hukuman.
"Tersangka sempat berpindah pindah tempat, terakhir kami mendapat informasi yang bersangkutan kembali ke Bandar Lampung," kata Robi, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Penyekatan Dalam Kota Kembali Dibuka Karena Bandar Lampung Turun Level PPKM
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjutnya tim opsnal Polsek Telukbetung Utara langsung melakukan penangkapan.
Selain satu orang tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter Z dengan plat nomor BE 5138 DC.
"Motor ini digunakan para pelaku saat melakukan aksi curas terhadap korbannya," kata Robi.
Robi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan komplotan ini yaitu dengan cara memepet motor korban.
Pelaku yang berjumlah 6 orang berusaha menakuti korbannya. Dibawah ancaman, akhirnya korban terpaksa merelakan sepeda motornya dibawa para pelaku.
Baca juga: Jambret yang Tewaskan Nenek di Flyover Pasar Tugu Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran
"Kejadian nya 17 April 2020 sekitar Pukul 03.00 WIB di Jalan Drs warsito. Saat itu pelaku berhasil membawa kabur motor korban Honda beat BE 2696 AAS," kata Robi.
Korban pun membuat laporan ke Mapolsek dengan tanda bukti lapor LP/B/250/ IV/2020/LPG/RESOR BALAM /SEKTOR TELUK BETUNG UTARA Tanggal 17 April 2020.
Atas perbuatannya, lanjut Robi tersangka Rama bakal dijerat pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Baca juga: Keroyok PKL, Oknum Personel BPBD Bandar Lampung Terancam Dipecat
"Ancaman pidananya maksimal sembilan tahun penjara," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )