Bandar Lampung

Penyekatan Dalam Kota Kembali Dibuka Karena Bandar Lampung Turun Level PPKM

Kabar terbaru, penyekatan dalam kota Bandar Lampung kini kembali dibuka sejak hari ini, Selasa (7/9/2021).

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joeviter
Penyekatan ruas jalan protokol di Bandar Lampung kembali di buka sejak Selasa (7/9/2021). Penyekatan Dalam Kota Kembali Dibuka Karena Bandar Lampung Turun Level PPKM. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kabar terbaru, penyekatan dalam kota Bandar Lampung kini kembali dibuka sejak hari ini, Selasa (7/9/2021).

Dibukanya penyekatan ini seiring menurunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 4 ke level 3.

Kasatlantas Polresta AKP M Rohmawan menyatakan, pihaknya telah menyingkirkan road barier yang selama ini dipasang untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

"Kami buka penyekatan karena kondisi Bandar Lampung semakin membaik, sudah level 3," kata Rohmawan.

Rohmawan menjelaskan penyekatan ruas jalan yang sudah dibuka antara lain di Tugu Juang - Jalan Kartini. 

Baca juga: Ketua KONI Lampung Wanti-wanti Kontingen Hadapi PON di Papua, Kesehatan Itu Harga Mati

Jalan Antasari Bukit Kencana, Jalan Wolter Monginsidi - MH Thamrin, Pos Satelit/Pahoman. Serta Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Lungsir dan  KTL Palapa.

Menurutnya, kendaraan yang sebelumnya harus memutar balik atau melintasi jalan alternatif, saat ini mulai ramai lancar.

Maka dari itu, lanjut Rohmawan pihaknya berinisiatif untuk membuka semua penyekatan yang ada di dalam kota Bandar Lampung agar arus lalulintas lancar kembali.

"Kita buka dulu agar lalulintas kembali lancar. Tapi sebenarnya keputusannya nanti siang setelah rapat bersama forkopimda dan Walikota Bandar Lampung," kata Rohmawan.

Terkait penyekatan di posko perbatasan masuk kota Bandar Lampung, Rohmawan mengatakan tidak mempunyai wewenang untuk membuka penyekatan tersebut.

Baca juga: PPKM Berlanjut hingga 20 September 2021, Bandar Lampung Level 3?

"Kalau di Posko perbatasan sepertinya masih, hanya saja itu bukan wewenang kami," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved