PPKM di Bandar Lampung

PPKM Berlanjut hingga 20 September 2021, Bandar Lampung Level 3?

Menanggapi itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi juga belum bisa berkomentar banyak.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Soma
Ilustrasi - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi. Bandar Lampung tidak masuk dalam daftar kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM Level 4. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bandar Lampung tidak masuk dalam daftar kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM Level 4.

Dengan demikian, ada kemungkinan Bandar Lampung bakal menerapkan PPKM Level 3.

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM pada 7-20 September 2021 mendatang.

Hal itu dijelaskan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021) malam.

Baca juga: Talkshow tentang PPKM Dirangkai dengan Launching TribunBekasi.com dan TribunTangerang.com

Namun, dalam siaran tersebut belum dijelaskan status Kota Tapis Berseri dalam penerapan PPKM selama dua pekan ke depan.

Menanggapi itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi juga belum bisa berkomentar banyak.

Pihaknya mengaku hingga kini masih menunggu putusan dari pemerintah pusat.

"Pada dasarnya kita siap akan hasil evaluasi itu," kata Nurizki.

"Nanti, kebijakan pembaruan dari pemerintah pusat akan disesuaikan di Bandar Lampung," imbuhnya.

Baca juga: PPKM Lampung Bisa Tekan Penularan Covid-19 Bila Dijalankan Sesuai Inmendagri

Meski begitu, ia berharap masyarakat tidak terlalu bereuforia dan abai terhadap protokol kesehatan.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyebut kasus Covid-19 di Bandar Lampung terus menunjukkan tren menurun.

"BOR (bed occupancy ratio) kita terus berkurang persentasenya. Penjumlahan kasus juga menurun serta vaksinasi yah terus berjalan," kata Eva.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved