Tulangbawang
Kakek 63 Tahun di Tulangbawang Lampung Rudapaksa Bocah 11 Tahun
Kisah sedih harus dialami bocah perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Tulangbawang. Dirinya menjadi korban rudapaksa seorang kakek 63 tahun.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG – Kisah sedih harus dialami bocah perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Tulangbawang.
Dirinya menjadi korban rudapaksa seorang kakek yang telah berusia 63 tahun.
Bahkan perbuatan asusila kakek berinisial NR itu dilakukan sebanyak dua kali.
Pelaku NR, warga Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulangbawang, itu ditangkap petugas Polsek Gedung Aji di rumahnya pada Jumat (3/9/2021) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan pelaku NR terhadap korbannya beinisial A terjadi sebanyak dua kali.
Baca juga: Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Pria di Banyuasin Kaget Ditangkap Polisi, Aku Kira Biasa
"Semuanya dilakukan di rumah pelaku," terang Arbiyanto, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (5/9/2021) kemarin.
Menurutnya, aksi pelaku pertamaka kali terjadi pada Agustus 2021lalu. Saat itu korban melintas di depan rumah pelaku.
Lalu korban dipanggil oleh pelaku dan diajak masuk ke rumahnya. Pelaku lalu mengunci pintu dan langsung menarik korban ke dalam kamar.
Di dalam kamar pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
"Pelaku sempat mengancam akan memukul korban apabila korban menolak (berhubungan)"
"Untuk tanggalnya korban lupa. Yang jelas bulan Agustus 2021, pukul 11.00 WIB," ujar Arbiyanto.
Baca juga: 2 Kali Jadi Korban Rudapaksa, Bocah 11 Tahun di Lampung Kini Trauma
Setelah kejadian tersebut, korban langsung berlari dan pulang ke rumahnya.
Pelaku yang ketagihan lalu kembali mengajak korban untuk kembali melakukan hal serupa.
Kejadian kedua terjadi pada hari Jumat di bulan Agustus 2021, pukul 17.00 WIB. Saat itu korban sedang bermain di depan rumahnya dan dipanggil oleh pelaku.
Pada kejadian kedua ini, korban disuruh pelaku untuk masuk ke dalam rumahnya karena meminta kerokan dengan alasan pelaku masuk angin.