Berita Terkini Artis

KPI Tegur 18 Stasiun Televisi Gara-gara Saipul Jamil

Menanggapi sentimen negatif publik terkait siaran mengenai Saipul Jamil, KPI tegur 18 stasiun televisi Tanah Air.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Heribertus Sulis
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Ilustrasi Saipul Jamil. KPI Tegur 18 Stasiun Televisi Gara-gara Saipul Jamil 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Imbas siaran penyambutan kebebasan Saipul Jamil yang begitu meriah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tegur sejumlah lembaga penyiaran Tanah Air.

Setidaknya ada 18 stasiun televisi yang ditegur KPI terkait permasalahan ini.

Adapun daftar ke-18 stasiun TV tersebut antara lain TVRI, ANTV, MNCtv, iNewsTV, Trans7, GTV, Indosiar, tvOne.

Selain itu, MetroTV, RTV, NET., RCTI, SCTV, TransTV, JPM TV, Kompas TV, MY TV, O Channel juga mendapatkan imbas serupa.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo kemudian mengungkapkan alasan KPI tegur stasiun televisi.

Baca juga: Bela Saipul Jamil, Inul Daratista Jadi Bulan-bulanan hingga Ditegur Komnas PA

Dirinya mengatakan siaran mengenai Saipul Jamil pasca bebas telah menciptakan sentimen negatif pada publik.

Sebab, sang pedangdut sebelumnya terseret kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

“Dari data tim IT kami sentimen negatif sangat mendominasi atas penayangan SJ. Kami kumpulkan sampai pukul 23.00 (WIB) tadi malam,” kata Mulyo Hadi Purnomo, dilansir dari Kompas.com (6/9/2021).

Menanggapi sentimen publik tersebut, KPI tegur stasiun televisi tersebut melalui surat tertulis.

“KPI menyampaikan surat kepada seluruh LP (Lembaga Penyiaran) terkait hal ini,” kata Mulyo.

Baca juga: Deretan Artis Tolak Keras Saipul Jamil Tampil di Televisi, Arie Kriting hingga Cinta Laura

Surat bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021 tertanggal 6 September 2021 yang ditujukan kepada Direktur Utama Lembaga Penyiaran itu telah ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.

Dalam surat teguran itu, KPI memohon agar ke-18 lembaga penyiaran itu menglorifikasi atau memuliakan serta membuat kesan merayakan kebebasan Saipul Jamil dari penjara setelah lima tahun mendekam di balik jeruji besi.

Mereka juga meminta stasiun televisi untuk bisa memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus Saipul Jamil.

Tak hanya itu, mereka juga berharap media tidak berupaya membuka dan menumbuhkan kembali trauma korban.

Selain itu, KPI juga berharap muatan yang berkaitan dengan tindakan asusila, prostitusi, narkoba, dan pelanggaran hukum lain yang dialami publik figur dapat disampaikan secara hati-hati dan mengedepankan orientasi edukasi publik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved