Bandar Lampung
KPU Lampung Catat Ada 7.948 Pemilih Baru per Agustus 2021
KPU Lampung menggelar rapat rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Agustus 2021 bersama 15 KPU Kabupaten/Kota.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Lampung menggelar rapat rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Agustus 2021 bersama 15 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung secara daring, Selasa (7/9/2021).
Hasil rekapitulasi PDPB periode Agustus 2021 tingkat Provinsi Lampung, ada penambahan pemilih baru sebanyak 7.948 pemilih.
Di mana, hasil rekapitulasi bulan ini tercatat ada sebanyak 5.980.395 pemilih.
Sementara pada data PDPB sebelumnya sebanyak 5.973.337 pemilih.
Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 890 pemilih terdiri dari pemilih yang meninggal dunia (560), pemilih ganda (90), pemilih pindah domisili (239), pemilih di bawah umur (1).
Baca juga: PPKM di Bandar Lampung Jadi Level 3, Wali Kota: Sekolah Sebentar Lagi
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto, mengatakan berdasarkan SE KPU RI Nomor: 366/2021 bahwa KPU kabupaten/kota melakukan PDPB setiap bulannya yang kemudian direkapitulasi dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, baik di papan pengumuman maupun di halaman website masing-masing KPU kabupaten/kota.
"Begitu pula hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di tingkat provinsi,” ujar Agus.
Selain diumumkan secara terbuka, hasil rekapitulasi PDPB juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, pimpinan partai politik sesuai tingkatannya.
Semua stakeholder terkait, kata Agus, bisa memberikan masukan dan tanggapan atas pengumuman hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan KPU Kabupaten/Kota.
“Masukan dan tanggapan dari stakeholder terhadap hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sangat diharapkan untuk kualitas hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh jajaran KPU,” jelas Agus.
Baca juga: Buron Setahun Lebih, Tersangka Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Agus menyampaikan masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait data pemilih baru yang belum masuk dalam DPT, baik DPT 2019 maupun DPT 2020, bagi daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.
Masukan atau tanggapan terhadap data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, pindah domisili, alih status dari TNI/POLRI ke sipil maupun sebaliknya.
"Atau bisa juga memberikan masukan atau tanggapan terhadap perbaikan elemen data DPT jika terjadi kesalahan atau kekeliruan,” kata Agus.
Adapun rapat koordinasi PDPB dengan para stakeholder di tingkat KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan setiap 3 bulan sekali, sedangkan di tingkat provinsi dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Agus menjelasakan PDPB ini dilakukan setiap bulannya bertujuan untuk menjaga dan memperbarui data pemilih, baik penambahan pemilih baru, penghapusan data yang tidak lagi memenuhi syarat maupun perbaikan elemen data.
Baca juga: Penyekatan Dalam Kota Kembali Dibuka Karena Bandar Lampung Turun Level PPKM
“Sehingga data pemilih semakin hari semakin akurat, mutakhir dan berkualitas. Selain itu, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )