Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Girang Permohonan Praperadilan Dipo Latief Ditolak

Diketahui, Dipo Latief mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: taryono
Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Ilustrasi. Diketahui, Dipo Latief mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nikita Mirzani girang saat tahu permohonan praperadilan Dipo Latief ditolak.

Diketahui, Dipo Latief mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas penolakan itu, ia menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat.

"Alhamdulillah praperadilan ditolak," kata Nikita Mirzani saat video call dengan awak media, Selasa (7/9/2021).

Ibu tiga anak itu tak henti-hentinya bersyukur langkah Dipo Latief untuk mempolisikannya lagi berujung kegagalan.

"Gua bahagia banget hari ini," ucap Niki, sapaan akrabnya.

Baca juga: Dipo Latief Jawab Tudingan Nikita Mirzani Soal Telantarkan Anak

Niki menegaskan dirinya akan memberikan keterangan sejelas-jelasnya terkait putusan praperadilan Dipo Latief yang ditolak Pengadilan.

"Nanti sore gua akan bicara ya," ujar Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, Dipo Latief sempat melaporkan Nikita Mirzani, yang kala itu masih menjadi istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Agustus 2018

Niki dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan barang berupa mobil, celana dalam, dan lain-lainnya.

Namun, polisi memberhentikan laporan Dipo Latief kepada Nikita dengan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Sehingga, kasus tersebut tidak diteruskan polisi. 

Nikita Mirzani dan Dipo Latief Saling Lapor ke Polisi

Nikita Mirzani dan Dipo Latief saling lapor ke polisi.

Nikita Mirzani akan melaporkan Dipo Latief atas kasus penelantaran anak.

Adapun Dipo Latief akan laporkan kembali Nikita Mirzani atas kasus dugaan penggelapan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved