Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Girang Permohonan Praperadilan Dipo Latief Ditolak

Diketahui, Dipo Latief mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: taryono
Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Ilustrasi. Diketahui, Dipo Latief mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Diketahui, kasus itu telah dihentika Polres Metro Jakarta Selatan pada Februari 2019 lalu.

Namun, Dipo Latief berencana akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021).

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Dip Latief, Dicky Muhammad dalam jumpa pers di Hotel Ambarawa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2021).

Dicky Muhammad mengungkapkan bahwa kliennya mengaku memiliki bukti terbaru terkait kasus tersebut.

“Ada bukti baru yang didapatkan klien kami, Dipo perihal kasus dugaan penggelapan barang ini. Buktinya mengarah kepada penggelapan mobil,” kata Dicky dikutip dari YouTube KH Infotaiment.

“Yang saya tahu sih penggelapannya mobil Mercedez Benz,” sambung Dicky.

Praperadilan dilakukan oleh pihak Dipo Latief lantaran penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidika atau SP3.

SP3 itu terkait dengan kasus dugaan penggelapan barang berupa mobil, celana dalam, dan lainnya yang dilaporkan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani.

“Menurut KUHP, ya harus membukanya lagi kasus ini dengan Praperadilan. Rencanya besok (hari ini) akan kami layangkan praperadilan,” ujar Dicky.

Bukti baru yang dipegang oleh Dipo Latief, kata Dicky, berupa isi percakapan yang diduga antara Nikita Mirzani dan Fitri Sulhateru.

“Dipo selaku korban pasal 372 mengenai dugaan penggelapan yang diduga dilakukan saudari NM. Bukti itu berupa isi percakapan NM ke temannya yang berinisial FS, yang biasa sama NM,” bebernya.

Tak hanya itu, Dicky juga menyebut pihaknya akan membawa saksi baru atas kasus penggelapan tersebut.

Dicky mengungkapkan saksi baru itu menjadi saksi kunci atas kasus penggelapan mobil, celana dalam, dan lainnya, berinisial W.

“W ini adalah saksi yang diminta hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan saat itu. Karena W tidak hadir, maka kasus ini diberhentikan,” jelas pengacara Dipo.

Rupanya saksi kunci berinisial W ini adalah mantan supir dari Nikita Mirzani.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved