Bandar Lampung
Pukul PKL Sampai Lebam, Oknum Satpam Rumah Sakit di Lampung Dilaporkan ke Polisi
Lantaran melakukan tindak kekerasan terhadap seorang pedagang kaki lima (PKL), oknum Satpam Rumah Sakit di Bandar Lampung dilaporkan ke polisi.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lantaran melakukan tindak kekerasan terhadap seorang pedagang kaki lima (PKL), oknum Satpam Rumah Sakit di Bandar Lampung dilaporkan ke polisi.
Tindak kekerasan tersebut dialami perempuan lanjut usia bernama Lasmi, warga Penengahan, Kedaton Bandar Lampung.
Lasmi mengaku bibirnya ditonjok oknum satpam yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Bandar Lampung.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bibir. Oleh karena itu, dirinya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta.
Lasmi mengatakan, perbuatan satpam tersebut dilakukan saat dirinya hendak mengantarkan air hangat pesanan keluarga pasien, Selasa (7/9/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Buron Setahun Lebih, Tersangka Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Korban yang memang biasa berjualan di area rumah sakit itu kaget, saat pelaku menegur dan mengusir supaya keluar dari area rumah sakit.
"Saya diusir sama satpam, padahal saya cuma minta waktu sebentar buat antar termos punya orang (pasien)," kata Lasmi.
Sempat debat antara korban dan pelaku, yang berujung dengan tindakan pemukulan tersebut.
Sebelum ditonjok, lanjut Lasmi satpam tersebut membentak dengan nada tinggi dan memaksa Lasmi untuk pergi.
"Dia bilang gak ada urusan. Terus katanya dia mau melempar termos saya. Setelah itu dipukul pakai tangan kanan, bibir saya sampai pecah," kata Lasmi.
Baca juga: Penyekatan Dalam Kota Kembali Dibuka Karena Bandar Lampung Turun Level PPKM
Lasmi menambahkan, saat peristiwa tersebut terjadi sejumlah satpam lainnya juga sempat datang dan berusaha menengahi keduanya.
Lasmi sendiri mengaku tidak mengerti kenapa satpam tersebut sampai berbuat kasar.
Lantaran menurutnya selama ini, pihak rumah sakit memperbolehkan untuk berjualan di daerah tersebut dan tidak mendapat larangan.
Atas kejadian tersebut, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
"Kejadian nya pagi tadi, sekarang baru mau buat laporan setelah diantar sama anak saya," kata Lasmi.
Baca juga: PPKM di Bandar Lampung Jadi Level 3, Wali Kota: Sekolah Sebentar Lagi
Sementara itu, petugas SPKT Polresta Bandar Lampung sedang meminta keterangan korban untuk kepentingan pembuatan laporan. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )