Bandar Lampung
Sedang Transaksi Sabu, 2 Warga Enggal Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kedua pria tersebut ditangkap lantaran sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan aparat kepolisian saat kedua tersangka melakukan transaksi di sebuah rumah di Jalan Kota Raja, Gang Takwa, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.
Kasatresnarkoba Kompol Zainul Fachri mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada hari Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Satnarkoba Polres Tanggamus Lampung Ungkap Peredaran Sabu-sabu Rp 100 Juta
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi narkoba," kata Zainul, Selasa (7/9/2021).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan.
Akhirnya, polisi menangkap dua orang tersangka yang diketahui bernama Dani Andika (27) dan Yoga Riski (31). Keduanya warga Enggal, Bandar Lampung.
"Tim melakukan penggeledahan, dan menemukan sejumlah barang bukti dari kedua orang tersangka," kata Zainul.
Zainul menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan antara lain 18 paket sabu-sabu ukuran kecil, 1 buah timbangan digital, 3 pack plastik klip, 1 buah alat isap, 2 buah HP, dan 1 buah dompet.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Terusan Nunyai Lampung Tengah Simpan Sabu di Balik Dinding Dapur
Jika dilihat dari barang bukti yang diamankan, Zainul tak menampik kedua tersangka merupakan pengedar sekaligus pemakai.
Namun pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka.
"Masih diperiksa oleh penyidik, untuk selanjutnya kita lakukan pengembangan," kata Zainul.
Aparat kepolisian bakal mempersangkakan kedua tersangka dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang RI tentang Narkotika.
"Hukuman pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara," kata Zainul.