Tanggamus

Satnarkoba Polres Tanggamus Lampung Ungkap Peredaran Sabu-sabu Rp 100 Juta

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu sebanyak 94,72 gram, dikemas di 22 paket.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
dokumentasi
Polres Tanggamus ekspose pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu sebanyak 94,72 gram, dikemas di 22 paket, senilai Rp 100 juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu sebanyak 94,72 gram, dikemas di 22 paket.

Dan ditaksir senilai Rp 100 juta.

Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi, pengungkapan ini diawali dari penangkapan tersangka FE (41) alias N yang diduga sebagai pengedar. 

Warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip tersebut ditangkap pada Minggu (22/8) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kemudian dilakukan pengembangan pada Kamis (26/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Hingga tertangkaplah enam tersangka lainnya.

Keenam tersangka lainnya, yaitu AW (20) dan CI (30), keduanya warga Pekon Sukabanjar. Lalu AQ (21) alias Aan dan IS (27) yang merupakan warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang. 

"Dua tersangka lagi, yaitu HP (38) dan HGP (32). Keduanya berstatus warga binaan di salah satu lapas di Lampung akibat kasus serupa," kata Satya, saat jumpa pers didampingi Wakapolres Kompol M Ali Muhaidori, Kasatres Narkoba Inspektur Satu Deddy Wahyudi, Kasubbag Humas Inspektur Satu Yusuf. 

Ia menambahkan, FE termasuk lama sebagai pengedar sabu. Dia pun sebenarnya baru bebas dari Rutan Kota Agung pada Mei lalu. Kini FE kembali mengulangi aksinya.

Dan kini FE bersama anggota komplotannya yang punya peran masing-masing. Mulai dari FE sebagai pengedar, kemudian AW dan CI diduga sebagai kaki tangan FE. 

AQ berperan sebagai kurir sabu milik FE. Dia memiliki kaki tangan lagi, yaitu IS. Lalu dua warga binaan HP dan HGP, berperan sebagai pemesan sabu-sabu yang dibeli FE kepada salah seorang bandar. 

"Kini bandarnya dari FE telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Satya.

Ia mengaku, keberhasilan ini tidak lepas atas kerja sama dan komunikasi yang baik dengan pihak lapas tempat HP dan HGP menjalani vonisnya. 

Parahnya lagi ternyata HGP sebelumnya adalah seorang konselor dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Dirinya menjalani hukuman setelah ditangkap tahun 2017 lalu. 

Lalu warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu dijatuhi vonis empat tahun.

Dia baru setahun menjalani hukuman di lapas narkotika. HGP kembali melakukan transaksi sabu-sabu tahun 2018 sehingga divonis sepuluh tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved