Tanggamus
Satnarkoba Polres Tanggamus Lampung Ungkap Peredaran Sabu-sabu Rp 100 Juta
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu sebanyak 94,72 gram, dikemas di 22 paket.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
dokumentasi
Polres Tanggamus ekspose pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu sebanyak 94,72 gram, dikemas di 22 paket, senilai Rp 100 juta.
Dari penangkapan tujuh tersangka tersebut didapat beberapa barang bukti. Mulai dari sabu-sabu seberat 94,72 gram.
Baca juga: Perwira Polisi Broker Sabu, Sabu Disimpan dalam Teh China
Berbentuk 22 paket kecil siap edar. Lalu satu linting ganja kering, empat kaca pirek, enam pipet, dua plastik alumunium foil, dan dua ponsel.
Satya menegaskan, ketujuh tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 junto 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )
Berita Terkait