Tribun Bandar Lampung

Perwira Polisi Broker Sabu, Sabu Disimpan dalam Teh China

Seorang perwira Polda Lampung berpangkat Ajun Komisaris Polisi menjadi broker peredaran narkoba jenis sabu.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya (kanan) dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menunjukkan barang bukti dalam ekspose kasus 1 kg sabu di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020). Perwira Polisi Broker Sabu, Sabu Disimpan dalam Teh China 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang perwira Polda Lampung berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjadi broker peredaran narkoba jenis sabu seberat satu kilogram.

Oknum polisi bernama Andriyanto (47) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya dalam ekspose kasus di kantor BNNP di Bandar Lampung, Kamis (13/8/2020).

Menurutnya, Andriyanto ditetapkan sebagai tersangka bersama Adi Kurniawan (39) selaku Kepala Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.

Oknum Polisi di Lampung Jadi Broker Transaksi 1 Kg Sabu asal Pekanbaru

Cerita 3 Pelajar Menjadi Anggota Paskibra Lampung, Terasa Kaku karena Lama Dikarantina

Hari Ini Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Lakukan Tes Swab di DPRD Lampura

Sambut HUT Polwan ke-72, Polres Way Kanan Bagikan Sembako dan Bendera Merah Putih

Sukawinaya menjelaskan, sabu didapat dari Pekanbaru dan dikirim ke Lampung menggunakan jasa ekspedisi.

"Jadi dia (AY, oknum polisi) kenal dengan orang Pekanbaru, pembelinya adalah AK (Adi) itu," jelas Sukawinaya.

Dalam kasus ini sebenarnya ada tiga orang yang diamankan.

Namun satu diantaranya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Satu orang itu bernama Hasan, sebagai sopir.

"Kami masih mencari keterkaitan Hasan dalam kasus ini. Kami masih memiliki waktu hingga enam hari untuk mendalami peran dari Hasan ini. Jadi nanti akan kami sampaikan lagi," ujarnya.

Dilanjutkan Sukawinaya, pengungkapkan kasus ini dari tiga lokasi.

Yakni, kantor ekspedisi Bandar Jaya Lampung Tengah, pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih dan Rumah di Ganjar Agung Metro Barat.

Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sendiri berawal dari sebuah paket dalam kemasan kardus yang ditinggal di kantor ekspedisi Bandar Jaya.

Paket itu berisi sebuah speaker.

"Paket itu tiba-tiba ditinggal oleh seseorang. Padahal sebelumnya paket tersebut hendak diambil oleh orang tersebut. Paket ini dari Pekanbaru tujuan Bandar Jaya Lampung Tengah," beber Sukawinaya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved