Tribun Bandar Lampung

Perwira Polisi Broker Sabu, Sabu Disimpan dalam Teh China

Seorang perwira Polda Lampung berpangkat Ajun Komisaris Polisi menjadi broker peredaran narkoba jenis sabu.

Tayang:
Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya (kanan) dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menunjukkan barang bukti dalam ekspose kasus 1 kg sabu di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020). Perwira Polisi Broker Sabu, Sabu Disimpan dalam Teh China 

Hukum Berat

Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi sangat menyayangkan adanya oknum anggota kepolisian yang terlibat kasus narkoba.

Kejadian itu membuat potret Polri rusak di mata masyarakat.

Untuk itu, ia meminta pimpinan institusi Polri memberi hukuman yang berat.

Wahrul mengatakan, anggota Polri harusnye menjadi teladan masyarakat dalam memerangi narkoba, kenapa ini malah ikut jadi broker sabu.

DPRD meminta kasus ini menjadi atensi khusus Kapolda Lampung untuk benar-benar mengusut tuntas kasus tersebut.

Kasus ini harus dibuka seluas-luasnya dan dikembangkan.

"Khawatirnya ada keterlibatan pihak-pihak yang lainnya," ujar dia.

Wahrul juga mengapresiasi BNNP Lampung yang tidak pandang bulu dalam menangkap pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba di Lampung.

Terbukti, seorang oknum polisi juga ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita harap, oknum polisi ini benar-benar ditindak tegas, agar tidak ada lagi oknum-oknum polisi lain yang bermain-main dengan narkoba," tegasnya.

Catatan Tribun sepanjang 2020 ini, ada 11 tangkapan sedang hingga besar untuk kasus narkoba. Tangkapan paling besar pada 19 Februari lalu sebanyak 19,7 kg sabu.

Penyitaan sabu ini dilakukan Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan juga berhasil menggagalkan upaya pengiriman sekira 64 kilogram paket narkoba jenis ganja di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 16 Maret 2020.

BNNP Lampung sendiri sudah beberapa kali mengamankan narkoba. Pada 27 Juni 2020, BNNP Lampung mengamankan pil ektasi sebanyak 6.969 butir dengan berat bersih 3,5 kilogram di rest area Tol Terbanggi Besa.

BNNP Lampung juga pernah mengamankan tukang parkir Pasar Rejosari Pringsewu setelah menerima lima kilogram ganja pada 3 Juli 2020.

Kemudian BNNP Lampung mengamankan 19 bungkus narkotika, terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16 kilogram dan ektasi sebanyak 8966 butir di Dusun Jati Harjo Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng Pesawaran pada 21 Juli 2020.(Tribunlampung.co.idHanif/Bayu)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved