Tribun Bandar Lampung
Perwira Polisi Broker Sabu, Sabu Disimpan dalam Teh China
Seorang perwira Polda Lampung berpangkat Ajun Komisaris Polisi menjadi broker peredaran narkoba jenis sabu.
Setelah diperiksa ternyata di dalam speaker tersebut terdapat satu bungkus plastik warna kuning emas berlabel teh china merk Guan Yin Wang berisi sabu seberat 1036,42 gram.
Setelah mengetahui isi paket berisi sabu, BNNP Lampung melakukan penyelidikan.
Tim berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah untuk melakukan penyelidikan secara bersama.
Dari hasil penyelidikan pihaknya melakukan pengejaran.
"Lalu pda Minggu 9 Agustus 2020, sekira pukul 16.00 WIB, di Pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih dan dibantu aparat Polres Lampung Tengah, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berisial AK (Adi)," kata Sukawinaya.
Dari hasil keterangan Adi, diketahui bahwa ia mendapat perintah dari seorang oknum polisi Andriyanto untuk mengambil paket sabu tersebut.
Tim kemudian mengamankan Andriyanto di rumahnya di Ganjar Agung Metro Barat.
"Setelah itu kami bawa pelaku dan barang bukti ke kantor BNNP Lampung," jelas dia.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang juga hadir dalam ekspose kasus tersebut mengatakan, BNNP Lampung sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri AKP Andriyanto.
Bidpropam Polda Lampung juga menunggu hasil proses hukum dan keputusan pengadilan yang inkrah.
"Kemudian menjadi dasar Ankum (atasan yang berhak menghukum) anggota Polri tersebut untuk menentukan hukuman disiplin serta kode etik," tegas Pandra.
Pandra menambahkan atas perbuatannya, oknum AKP Andriyanto disangkakan PP No 1 Tahun 2003 pasal 12 huruf a dan pasal 13 ayat 1 serta Perkap No 14 Tahun 2011 pasal 11 huruf c.
"Tentang kode etik dan peraturan Displin Polri dengan ancaman hukuman terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata dia.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menambahkan, untuk kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/oknum-polisi-di-lampung-jadi-broker-transaksi-1-kg-sabu-asal-pekanbaru.jpg)