Bandar Lampung

Satpam Pukul PKL Dibebastugaskan, Dirut RSUDAM Bandar Lampung Sampaikan Permohonan Maaf

Petinggi Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) angkat bicara terkait insiden dugaan pemukulan oknum satpam terhadap seorang PKL.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
Direktur Utama RSUDAM, Lukman Pura. Satpam Pukul PKL Dibebastugaskan, Dirut RSUDAM Bandar Lampung Sampaikan Permohonan Maaf 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petinggi Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) angkat bicara terkait insiden dugaan pemukulan oknum satpam terhadap seorang PKL.

Pemukulan yang dilakukan oknum satpam tersebut, menyebabkan korban perempuan lansia bernama Lasmi (50) mengalami luka memar di bagian bibir.

Direktur Utama RSUDAM, Lukman Pura mengungkapkan permohonan maaf atas insiden tersebut.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi internal, pemukulan yang dilakukan kepada nenek Lasmi merupakan reaksi reflek yang dilakukan satpam.

Baca juga: Deni Ribowo Minta Oknum Satpam RSUDAM Bandar Lampung Diduga Aniaya Nenek Diberi Sanksi

"Kami sudah konfirmasi, itu hanyalah spontan saja aksi cepat yang mungkin terkena bagian wajahnya," kata Lukman, Rabu (8/9/2021).

Terlepas dari itu semua, lanjut Lukman, pihaknya tetap menyampaikan permohonan maaf kepada semuanya, khususnya nenek Lasmi dan keluarga yang menjadi korban.

Menurut Lukman, satpam tersebut telah menjalankan tugas dan fungsi dengan baik.

Lantaran menurutnya selama ini, pedagang memang dilarang untuk berjualan di sekitar area dan bagian dalam rumah sakit.

Terlebih, selama pandemi Covid-19, pihaknya juga telah membatasi kunjungan masyarakat ke rumah sakit.

Hal tersebut juga berlaku bagi keluarga pasien yang dirawat di rumah sakit.

"Pandemi ini rumah sakit kita close, jadi tidak boleh ada kunjungan. Jangankan dagang, kunjungan saja tidak boleh," kata Lukman.

Lebih jauh dia mengatakan, pihaknya akan memberikan teguran secara lisan dan tertulis, serta pembinaan kepada satpam tersebut.

"Karena peran dan fungsi pelayanan publik serta birokrasi itu membina. Bukan semata-mata menghukum. Karena yang bersangkutan juga merupakan anggota kita yang bertugas," kata Lukman.

Lukman menambahkan, untuk sementara ini oknum satpam berinisial IM dibebastugaskan.

Pasalnya, IM tengah mengikuti proses hukum setelah korban melaporkan ke Mapolresta setempat.

"Kami persilakan aparat kepolisian untuk memproses hukum laporannya," kata Lukman.

Pelaku Sudah Dimintai Keterangan

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo menyatakan, pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang saat ini ditangani aparat kepolisian.

Namun pihaknya menyoroti sarana dan prasarana di rumah sakit yang dinilai masih kurang memadai.

"Kami sudah melakukan sidak, dan diketahui bahwa di area rumah sakit seluas 8 hektare hanya dijaga 35 orang satpam," kata Deni.

Menurutnya, jumlah petugas keamanan tersebut tidak sebanding dengan luas area kerja.

"Idealnya satu regu 20 orang, Maka kami minta menambah personil satpam menjadi 80 orang," kata Deni.

Dari informasi yang dihimpun, oknum satpam berinisial IM sudah dimintai keterangan oleh polisi.

Namun pihak kepolisian belum dapat menjelaskan status IM, maupun hasil pemeriksaan.

Baca juga: Pukul PKL Sampai Lebam, Oknum Satpam Rumah Sakit di Lampung Dilaporkan ke Polisi

"Nanti ya," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved