Bandar Lampung

Oknum Satpam RSUDAM Pukul Nenek Ditahan Polresta Bandar Lampung

I diduga memukul seorang nenek pedagang air panas bernama Lasmi (50), warga Kelurahan Penengahan, Kedaton, Bandar Lampung, Selasa (7/9/2021) lalu.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joeviter
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Oknum satpam Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) yang diduga memukul seorang nenek ditahan Polresta Bandar Lampung.

Satpam berinisial I tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

I diduga memukul seorang nenek pedagang air panas bernama Lasmi (50), warga Kelurahan Penengahan, Kedaton, Bandar Lampung, Selasa (7/9/2021) lalu.

Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana mengatakan, penahanan terhadap I dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Baca juga: Aniaya Pedagang Tahu di Mesuji Lampung, Pemuda Ini Diringkus

"Semua alat bukti sudah terpenuhi. Saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan," kata Devi, Jumat (10/9/2021).

Menurut Devi, penahanan merupakan wewenang penyidik.

Hal itu juga dilakukan agar pelaku tidak menghilangkan barang bukti.

"Atau tidak mengulangi perbuatannya dan mempersulit penyidikan," tutur Devi.

Dia menegaskan, dalam perkara tersebut hanya satu orang yang ditetapkan tersangka.

Baca juga: Satpam Tak Ada, Kawanan Pencuri Gasak 2 Motor di Vila Pinang Jaya Bandar Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemukulan yang dilakukan I berawal dari miskomunikasi.

"Saat itu korban hendak berjualan di area rumah sakit, namun dicegat oleh satpam sehingga terjadi keributan," kata Devi.

Karena tidak terima dicegah oleh satpam, terjadilah selisih paham di antara keduanya.

Pelaku secara spontan melakukan pemukulan ke bagian bibir korban.

"Pemukulan hanya satu kali, di bagian bibir," ujar Devi.

Atas tindakan tersebut, aparat kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 351 KUHPidana ayat 1.

"Penganiayaan yang diancam dengan Pasal 351 KUHP, maksimal ancamannya di atas dua tahun penjara," sebut Devi.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved