Bandar Lampung
RS Urip Sumoharjo Rumahkan 14 Karyawan Akibat Lamanya PPKM di Bandar Lampung
Akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Bandar Lampung, RS Urip Sumoharjo rumahkan 14 pegawainya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Bandar Lampung, RS Urip Sumoharjo rumahkan 14 pegawainya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Wan Abdurrahman.
Ia mengatakan, rumah sakit yang terpaksa merumahkan karyawannya adalah RS Urip Sumoharjo.
"RS Urip Sumoharjo merumahkan karyawan dengan laporan yang disampaikan ke kita (Disnaker) pada 4 Agustus lalu," kata Wan, Kamis (9/9/2021).
Disebutkannya, terdapat 14 karyawan yang dirumahkan dari RS rujukan Covid-19 di Bandar Lampung tersebut.
Baca juga: Buntut Kasus Oknum Satpam Pukul PKL, Dirut RSUDAM Bandar Lampung Minta Maaf
"Ada tenaga keamanan, kebersihan dan petugas tiket parkir," rinci dia.
Hal ini terjadi karena masalah keuangan.
"Karena bisa jadi karena yang masuk RS dibatasi sejak merebaknya Covid-19. Misal yang jenguk kan terbatas dan sebagainya," tuturnya.
Sementara itu, pihaknya belum menerima adanya kasus perusahaan yang gulung tikar pada masa penerapan PPKM.
Baca juga: PTM di Bandar Lampung Dimulai Pekan Depan
"Ada dua perusahaan gulung tikar, tapi itu jauh hari sebelumnya. Memang keduanya gulung tikar pada masa pandemi, tapi bukan pada masa PPKM," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )