Berita Terkini Artis

Ketua KPI Jadi Sorotan Gegara Bolehkan Saipul Jamil Tampil di TV meski untuk Edukasi

Sebelumnya, Agung Suprio mengatakan Saipul Jamil bisa tampil di televisi hanya untuk konteks edukasi.

Editor: taryono
YouTube/MOP Channel
Ilustrasi. Sebelumnya, Agung Suprio mengatakan Saipul Jamil bisa tampil di televisi hanya untuk konteks edukasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pernyataan Ketua KPI Pusat Agung Suprio berbuntut panjang. Sebelumnya, Agung Suprio mengatakan Saipul Jamil bisa tampil di televisi hanya untuk konteks edukasi.

Publik pun bereaksi negatif atas pernyataan Agung Suprio.

Imbasnya,  kata kunci "Ketua KPI" menduduki trending topic teratas dengan lebih dari 10 ribu twit, pada Jumat (10/9/2021).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, kata kunci tersebut menjadi trending setelah Ketua KPI Pusat Agung Suprio memberikan pernyataan mengenai boleh tidaknya artis Saipul Jamil tampil di televisi atau media penyiaran lain.

Seperti diketahui, artis Saipul Jamil baru saja selesai menjalani masa hukumannya pada 2 September 2021.

Ia bebas murni setelah mendapat remisi 30 bulan dari dua kasus yang menjeratnya, yaitu penyuapan dan pencabulan.

Seusai bebas, Saipul Jamil disambut meriah bak pahlawan oleh para penggemarnya.

Beberapa stasiun televisi pun mengundang Saipul Jamil sebagai bintang tamu.

Glorifikasi terhadap Saipul Jamil ini pun menuai kontroversi.

Bahkan, muncul petisi yang menuntut agar Saipul Jamil tak lagi diizinkan tampil di TV dan Youtube.

Baca juga: Jessica Iskandar Menangis Dengar Perkataan El Barack

Baca juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Sudah Pesan Gaun Pengantin, Rakesh Bhagwandas: Dibuat Eksklusif

Boleh tampil untuk kepentingan edukasi

Mengutip Kompas.com, Kamis (9/9/2021), Ketua KPI Pusat Agung Suprio menjelaskan tentang boleh tidaknya Saipul Jamil tampil di televisi atau media penyiaran lain.

Penjelasan itu ia sampaikan dalam podcast yang ditayangkan di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Kamis (9/9/2021)

Agung menegaskan bahwa Saipul Jamil bisa tampil di televisi hanya untuk konteks edukasi.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan surat edaran yang telah dikirimkan oleh KPI kepada lembaga penyiaran, seperti stasiun televisi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved